Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Tim Hukum Merah Putih (THMP) melayangkan somasi kepada akademisi hukum Denny Indrayana terkait langkahnya mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Somasi tersebut dilayangkan pada Senin (14/9/2026) dengan nomor 110/THMP-JKT/IX/2026. Koordinator THMP, C. Suhadi, mengatakan pihaknya meminta Denny menghentikan rangkaian kegiatan yang menurut THMP telah mempersoalkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
THMP memberikan waktu 3x24 jam kepada Denny untuk menindaklanjuti somasi tersebut. Jika tidak diindahkan, THMP menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Polemik bermula dari langkah Denny Indrayana yang pada 9 Agustus 2026 membuka sayembara untuk mencari bukti ijazah SLTA atau sederajat milik Gibran.
Sayembara tersebut ditutup pada 9 September 2026 dan disebut menawarkan hadiah dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.
Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Pada 10 September 2026, Denny bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
C. Suhadi mengatakan persoalan mengenai pendidikan Gibran tidak dapat hanya dilihat berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurut Suhadi, terdapat aturan lain yang juga perlu diperhatikan, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengenai ketentuan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Persoalannya tidak bisa hanya membaca Pasal 169 huruf r. Ada aturan turunannya yang juga harus dilihat,” ujar Suhadi kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
THMP berpandangan, ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden harus dibaca secara menyeluruh berdasarkan regulasi yang berlaku.
Suhadi juga menilai, apabila persoalan keberadaan ijazah SMA fisik dijadikan dasar untuk menggugurkan syarat pencalonan, hal tersebut dapat berimplikasi terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam somasinya, THMP turut menyinggung latar belakang pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang disebut pernah menempuh pendidikan di The American School London sebelum melanjutkan pendidikan ke Akademi Militer.
Menurut THMP, hal tersebut menjadi salah satu contoh bahwa persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden perlu dilihat berdasarkan keseluruhan aturan, termasuk ketentuan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
“Kalau aturan memberikan ruang bagi lulusan sekolah asing, ketentuan itu harus dibaca sebagai bagian dari hukum positif dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Suhadi.
Selain persoalan persyaratan pendidikan, THMP juga menyatakan keberatan terhadap rangkaian kegiatan Denny yang menurut mereka berpotensi mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dalam somasinya, THMP menyebut istilah makar (aanslag) dan mengaitkannya dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP. THMP juga menyinggung ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi hukum dari pihak THMP yang masih memerlukan pembuktian serta proses hukum apabila benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta seluruh kegiatan yang kami nilai melanggar hukum dihentikan. Kalau dalam 3x24 jam tidak diindahkan, kami akan menempuh laporan kepada pihak yang berwenang,” tegas Suhadi.
Somasi terhadap Denny bukan merupakan satu-satunya langkah hukum yang muncul dalam polemik tersebut.
Sebelumnya, pengacara Farhat Abbas melalui LSM Hajar Indonesia juga mempersoalkan sayembara yang dibuat Denny. Farhat bersama William Albert Zai dan M. Rizaldi Hendriawan meminta Denny memberikan klarifikasi, meminta maaf, serta memulihkan nama baik Gibran.
Somasi tersebut diberikan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak surat diterbitkan pada 12 September 2026.
Denny kemudian memberikan respons melalui akun media sosialnya @dennyindrayana pada Selasa pagi. Dalam unggahannya, Denny tampak menyambut somasi tersebut dengan santai dan bahkan menunjukkan ekspresi tersenyum.
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak masih terus bergulir. (Red)


.png)






