Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas menyikapi menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di area utama Plaza Patriot Chandrabhaga. Lima pejabat kewilayahan dan instansi terkait dibebastugaskan dari jabatan dan diminta menjalani pembinaan.
Kelima pejabat tersebut yakni Camat Bekasi Selatan Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Rasan, serta Danru Satpol PP area Plaza Patriot Eko Sunarto.
Dalam arahan apel pagi, Senin (24/8/2026), Tri meminta kelima pejabat tersebut ditarik dan menjalani pembinaan di BKPSDM Kota Bekasi selama satu minggu.
“Saya minta pejabat-pejabat ini nanti berkantor di BKPSDM Kota Bekasi selama seminggu untuk keperluan pembinaan. Jangan sampai kejadian ini terulang,” tegas Tri.
Tri juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar yang berkaitan dengan keberadaan PKL di area tersebut. Ia meminta pihak terkait mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Saya juga meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini, terutama terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah Tri Adhianto menemukan kondisi area Plaza Patriot Chandrabhaga yang dinilai semrawut saat menghadiri kegiatan FORMASKOT 2026, Sabtu (22/8/2026).
Keberadaan lapak PKL yang tidak tertata dinilai mengganggu fungsi utama Plaza Patriot sebagai ruang publik, termasuk area bermain, olahraga dan rekreasi masyarakat.
Tri kemudian meminta jajaran terkait segera melakukan penataan serta memastikan kawasan tersebut kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah sebagai pedagang. Namun, aktivitas berjualan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum,” pungkasnya.
Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi Plaza Patriot Chandrabhaga sebagai ruang publik yang nyaman, tertib dan aman bagi masyarakat Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga diminta memastikan penataan PKL dilakukan secara konsisten, sekaligus memberikan ruang usaha yang sesuai bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik. (Red)









