• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Memaknai “Hal yang Sama” dalam Praperadilan KUHAP Baru, Ini Sorotan Dr. Weldy Jevis Saleh

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 21 Agustus 2026, 13:39 WIB Last Updated 2026-08-21T06:39:23Z
    Ket.foto : Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H. (Doc.Ist)

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi. Kantor Berita LBN - Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Mekanisme ini hadir untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak dijalankan secara sewenang-wenang sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme due process of law.

    Dalam kerangka negara hukum, setiap tindakan negara yang berpotensi membatasi hak seseorang harus dapat diuji secara yudisial. Semangat perlindungan tersebut semakin mendapat perhatian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    KUHAP baru memperluas sejumlah tindakan upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan. Di antaranya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga larangan keluar wilayah Indonesia.

    Namun, perluasan perlindungan terhadap hak seseorang harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah praperadilan sepenuhnya menjadi instrumen perlindungan hak atau justru berpotensi menjadi ruang penundaan proses perkara pidana?

    Memaknai Frasa “Hal yang Sama” dalam Praperadilan


    Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian terdapat dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru, yang menentukan bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

    Persoalannya kemudian adalah bagaimana memaknai frasa “hal yang sama” tersebut.

    Apakah penetapan seseorang sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dapat diajukan sebagai objek praperadilan yang berbeda meskipun seluruhnya terjadi dalam satu proses perkara?

    Jika seluruh tindakan tersebut dapat diajukan secara terpisah dan berulang, satu perkara berpotensi menghadapi sejumlah proses praperadilan. Sebaliknya, apabila seluruh tindakan dianggap sebagai satu kesatuan semata-mata karena terjadi dalam perkara yang sama, hak seseorang untuk menguji tindakan aparat juga berpotensi menjadi terbatas.

    Makna “hal yang sama” seharusnya dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan apakah tindakan yang dipersoalkan berasal dari proses hukum yang sama, apakah tindakan tersebut telah terjadi dan dapat diketahui ketika praperadilan pertama diajukan, serta apakah keberatan terhadap tindakan tersebut sebenarnya sudah dapat diajukan sejak awal.

    Pendekatan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kebutuhan terhadap kepastian serta efektivitas proses hukum.

    Praperadilan dan Potensi Penundaan Perkara Pokok


    Persoalan menjadi semakin penting ketika ketentuan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru dibaca bersama Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.

    Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan konsekuensi bahwa selama praperadilan masih diperiksa, perkara pokok belum dapat dilanjutkan ke pengadilan.

    Secara prinsip, ketentuan ini dapat dipahami. Sebelum perkara pokok diperiksa, harus terdapat kepastian terlebih dahulu mengenai sah atau tidaknya tindakan aparat terhadap tersangka.

    Namun, persoalan muncul apabila praperadilan diajukan berulang kali.

    Apabila permohonan pertama selesai, kemudian muncul permohonan kedua dan seterusnya, proses perkara pokok dapat mengalami penundaan berkali-kali. Dengan demikian, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya berapa lama satu proses praperadilan berlangsung, tetapi juga berapa kali pemeriksaan perkara pokok dapat tertunda akibat pengajuan praperadilan dalam perkara yang sama.

    Di sinilah keseimbangan antara perlindungan hak dan kepastian hukum menjadi sangat penting.

    Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan


    Persoalan tersebut dapat dilihat melalui pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai nilai fundamental dalam hukum.

    Praperadilan merupakan bentuk perlindungan terhadap keadilan karena memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menguji tindakan aparat yang diduga tidak sah.

    Namun, keadilan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum. Sebaliknya, kepastian hukum juga tidak boleh dicapai dengan menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum.

    Karena itu, solusi yang diperlukan bukan mempersempit ruang praperadilan, melainkan memberikan batas yang rasional dan parameter yang jelas mengenai penggunaannya.

    Perspektif Lawrence M. Friedman juga relevan dalam melihat persoalan ini. Permasalahan hukum tidak hanya berkaitan dengan legal substance, tetapi juga legal structure.

    Ketika undang-undang tidak memberikan parameter yang cukup jelas mengenai makna “hal yang sama”, hakim pada akhirnya harus membangun tafsir melalui praktik peradilan.

    Apabila tafsir yang digunakan berbeda-beda, kepastian hukum justru dapat semakin lemah.

    Kasus Roy Suryo Menjadi Ilustrasi


    Perkara yang melibatkan Roy Suryo dapat menjadi salah satu ilustrasi aktual mengenai persoalan pengajuan praperadilan.

    Dalam perkara tersebut, Roy Suryo mengajukan praperadilan pertama yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan tindakan tertentu tidak sah.

    Tidak lama kemudian, kembali diajukan permohonan praperadilan yang mempersoalkan status tersangka dan teregister sebagai Perkara Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan kedua tersebut kemudian ditolak.

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai pengajuan tersebut berpotensi menjadi upaya menunda pemeriksaan perkara pokok.

    Namun demikian, perkara tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dan tidak serta-merta dijadikan preseden penerapan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Terlebih, persoalan hukum mengenai transisi dari KUHAP lama menuju KUHAP baru tetap perlu diperhatikan secara cermat.

    PERMA Diperlukan untuk Memberikan Parameter


    Menurut saya, Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan pedoman beracara praperadilan yang memberikan parameter lebih jelas mengenai frasa “hal yang sama” dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.

    Pedoman tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan pembatasan hak baru. Sebaliknya, pedoman diperlukan agar terdapat keseragaman penerapan hukum acara sehingga hakim memiliki parameter yang jelas ketika menghadapi permohonan praperadilan berikutnya dalam perkara yang sama. Setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting yang perlu dijawab.

    Pertama, apakah objek permohonan baru sebenarnya sudah ada dan dapat diajukan dalam permohonan sebelumnya?

    Kedua, apakah dasar faktual dan dasar hukumnya sama?

    Ketiga, apakah permohonan baru merupakan pengujian terhadap tindakan yang benar-benar baru atau hanya pemecahan objek untuk mendapatkan pemeriksaan ulang?

    Jika jawabannya adalah tindakan yang sejak awal sudah dapat dipersoalkan dalam permohonan pertama, maka pembatasan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru patut dipertimbangkan.

    Sebaliknya, apabila terdapat tindakan baru yang lahir setelah putusan praperadilan pertama atau terjadi pada tahapan proses hukum yang berbeda, hak untuk mengujinya tidak semestinya otomatis hilang.

    Menjaga Hak Tersangka dan Kepastian Proses Hukum


    Pada akhirnya, persoalan praperadilan bukanlah pertentangan antara kepentingan tersangka dan kepentingan negara. Yang harus dicari adalah keseimbangan.

    Negara harus memastikan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan hukum. Tersangka harus memiliki ruang untuk menguji tindakan yang dianggap merugikan haknya. Pada saat yang sama, korban dan masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar.

    Praperadilan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menghindari pemeriksaan perkara pokok. Namun, pemeriksaan perkara pokok juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup hak seseorang menguji tindakan aparat yang tidak sah.

    KUHAP baru telah memberikan ruang yang lebih luas bagi perlindungan hak. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang tersebut memiliki batas yang jelas agar keadilan tidak kehilangan kepastian dan kepastian tidak kehilangan keadilan.

    Dalam negara hukum, kekuasaan memang harus dapat dikontrol. Namun, proses hukum juga harus memiliki titik akhir.

    Dengan demikian, praperadilan idealnya tetap menjadi pintu pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, bukan berubah menjadi “pintu putar” yang membuat proses perkara berjalan tanpa kepastian. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +