• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Sosranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, Yenny Kristianti Dorong Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 13 Agustus 2026, 20:00 WIB Last Updated 2026-08-14T15:55:32Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Barat, Kantor Berita LBN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti, S.E., menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Tahun 2026 dengan materi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Aula Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (13/8/2026).

    Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kehalalan produk yang beredar sekaligus memperkuat kesadaran bersama terhadap pembinaan dan pengawasan produk halal di Kota Bekasi.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman bahwa aspek kehalalan produk tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga menyangkut kepastian informasi, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan konsumen.

    Yenny Kristianti menilai, keberadaan regulasi daerah yang mengatur pembinaan dan pengawasan produk halal diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai produk yang dikonsumsi. Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu mendapatkan pembinaan agar mampu memenuhi ketentuan terkait produk halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Melalui kegiatan SOSRANPERDA ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal serta bagaimana pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujar Yenny.

    Yenny mengatakan, meningkatnya aktivitas usaha dan perdagangan di Kota Bekasi membuat masyarakat semakin banyak berhadapan dengan beragam produk, baik makanan, minuman maupun produk lainnya.

    Karena itu, kesadaran konsumen untuk memperhatikan informasi produk menjadi bagian penting dalam membangun budaya konsumsi yang bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan harga dan kemasan ketika membeli suatu produk, tetapi juga memperhatikan informasi mengenai komposisi, izin edar, masa kedaluwarsa serta status sertifikasi halal apabila diperlukan.

    Menurut Yenny, edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman mengenai produk halal tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Selain masyarakat sebagai konsumen, pembinaan terhadap pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan produk halal. Yenny menilai, pelaku UMKM khususnya perlu mendapatkan pendampingan agar dapat memahami proses pemenuhan persyaratan produk halal tanpa merasa terbebani oleh regulasi.

    Pembinaan yang dilakukan secara terarah diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran. Produk yang memiliki kepastian halal dan memenuhi standar yang berlaku juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal Kota Bekasi.

    “Pembinaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Pelaku usaha perlu diberikan pemahaman dan pendampingan sehingga mampu memenuhi ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat mendapatkan perlindungan sebagai konsumen,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Yenny Kristianti menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Kecamatan Bekasi Barat, seluruh tamu undangan, serta masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Sosranperda.

    Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Raperda sangat penting karena regulasi yang sedang dibahas nantinya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

    Masukan dari masyarakat juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Ia berharap komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam proses pembinaan maupun pengawasan produk halal.

    Sosialisasi Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kelurahan Kranji diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem produk halal yang lebih baik di Kota Bekasi.

    Yenny menegaskan, penerapan kebijakan produk halal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah memiliki peran dalam regulasi, pembinaan dan pengawasan, pelaku usaha bertanggung jawab memastikan produknya memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat berperan sebagai konsumen yang kritis dan cerdas.

    “Semoga melalui kegiatan SOSRANPERDA ini, masyarakat semakin memahami pentingnya produk halal dan dapat bersama-sama mendukung penerapan serta pengawasan produk halal di Kota Bekasi,” pungkas Yenny.

    Dengan adanya sosialisasi tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap pembahasan Raperda tidak hanya menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam menciptakan produk yang aman, berkualitas, transparan dan memenuhi ketentuan kehalalan. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +