• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Lalai Awasi Bawahan, Kasatpol PP Kota Bekasi Terancam Pembinaan Disiplin ASN

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 14 Agustus 2026, 07:40 WIB Last Updated 2026-08-14T00:40:10Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini menjadi perhatian serius. Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa tanggung jawab penegakan disiplin tidak hanya melekat kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, tetapi juga kepada atasan langsung yang terbukti lalai melakukan pengawasan dan penindakan.

    Penegasan tersebut menyusul diterbitkannya surat teguran Wali Kota Bekasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Dr. Nesan Sujana, S.T., M.T., CGCAE, terkait pelaksanaan penegakan disiplin pegawai.

    Surat tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan khusus bersama jajaran Satpol PP Kota Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

    Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Dra. Amsiyah, M.Si., didampingi Kasubbag Kepegawaian Satpol PP Cahya Sunaryas, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa arahan Wali Kota menegaskan kewajiban setiap atasan langsung untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin pegawai.

    Atasan tidak diperkenankan membiarkan dugaan pelanggaran tanpa proses sesuai ketentuan. Segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan disiplin,” tegas Amsiyah mengutip arahan dalam surat Wali Kota.

    Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu poin penting dalam arahan tersebut adalah adanya konsekuensi bagi atasan langsung yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.

    Artinya, tanggung jawab pimpinan tidak berhenti pada memberikan arahan kepada bawahan. Atasan juga memiliki kewajiban memastikan kedisiplinan pegawai di lingkungan kerjanya berjalan sebagaimana mestinya.

    Tanggung jawab penegakan disiplin tidak hanya berada pada pegawai yang melanggar. Atasan langsung juga dapat diberikan pembinaan apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya,” tandas Amsiyah.

    Ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa pimpinan memiliki peran strategis dalam membangun budaya disiplin di lingkungan organisasi pemerintahan.

    Jika terdapat dugaan pelanggaran, pimpinan diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menentukan tindakan disiplin berdasarkan fakta yang diperoleh.

    Pertemuan bersama jajaran Satpol PP Kota Bekasi tersebut sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan disiplin ASN. Berbagai persoalan kedisiplinan yang terjadi di lingkungan Satpol PP turut menjadi bahan pembahasan agar setiap unsur pimpinan maupun pegawai memahami kewajiban masing-masing.

    Penyamaan persepsi dinilai penting agar pelaksanaan aturan disiplin tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di tingkat pelaksana. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara terukur, objektif dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

    Amsiyah menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar persoalan internal organisasi. Kedisiplinan aparatur memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

    Penegakan disiplin ASN sangat penting untuk menjaga profesionalitas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

    ASN yang disiplin diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengawasan internal dan ketegasan pimpinan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kinerja aparatur pemerintah.

    Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar tidak ragu mengambil langkah pembinaan maupun menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, setiap tindakan disiplin tetap harus dilakukan berdasarkan fakta, prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dengan pola pengawasan yang lebih tegas, Pemerintah Kota Bekasi berharap budaya disiplin ASN semakin kuat di seluruh perangkat daerah. Penegakan disiplin juga diharapkan tidak hanya bersifat represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

    Surat teguran terhadap Kepala Satpol PP Kota Bekasi menjadi salah satu momentum untuk mempertegas bahwa fungsi pengawasan merupakan bagian dari tanggung jawab seorang pimpinan.

    Dengan demikian, disiplin ASN bukan hanya menjadi tanggung jawab individu pegawai, melainkan tanggung jawab bersama yang dimulai dari pimpinan hingga seluruh jajaran aparatur. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +