• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kasus Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi Melonjak, Fraksi PSI Tanti Herawati Anggota DPRD Dorong Raperda Pencegahan dan Penanganan

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 13 Agustus 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-08-14T01:29:47Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Timur, Kantor Berita LBN - Angka kasus penyimpangan seksual di Kota Bekasi menjadi perhatian serius setelah data yang disampaikan dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.

    Berdasarkan data Litbang Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PSI, Tanti Herawati, tercatat sebanyak 544 kasus pada 2023. Angka tersebut kemudian meningkat tajam menjadi 5.632 kasus pada 2024.

    Lonjakan tersebut menjadi salah satu dasar perhatian DPRD Kota Bekasi untuk mendorong penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Seksual. Sosialisasi Raperda tersebut digelar di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026).

    Tanti Herawati mengatakan, angka yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, masih terdapat kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan sehingga data yang tersedia dapat diibaratkan sebagai fenomena gunung es.

    “Di tingkat pusat memang sudah ada aturan, namun di Kota Bekasi belum ada peraturan daerah yang mengatur hal ini secara khusus. Angka yang tercatat bisa saja hanya sebagian kecil dari kondisi sebenarnya,” ungkap Tanti.

    Ia menilai peningkatan angka kasus tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan, bukan hanya melakukan penanganan setelah terjadi kasus.

    Menurut Tanti, persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

    Selain peningkatan angka kasus secara keseluruhan, Tanti juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di sejumlah wilayah Kota Bekasi.

    Beberapa wilayah seperti Bekasi Timur dan Jatisampurna disebut menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan tersebut.

    Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah risiko penyebaran HIV. Di sisi lain, edukasi mengenai perilaku berisiko, dampak serta langkah pencegahannya dinilai masih perlu diperkuat di tengah masyarakat.

    Karena itu, keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi dan pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Kota Bekasi.

    Tanti menegaskan, Raperda yang sedang disusun DPRD Kota Bekasi tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau kelompok tertentu.

    Menurutnya, tujuan utama regulasi adalah membangun sistem pencegahan sejak dini sehingga berbagai persoalan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

    “Bukan untuk menghakimi, tetapi agar kita sadar bersama bahwa pencegahan sangat mendesak dilakukan. Kami ingin menjelaskan secara lengkap, tetapi tidak dengan bahasa akademis yang kaku. Masyarakat harus mudah memahami sehingga pesan pencegahan benar-benar sampai,” tegasnya.

    Pendekatan edukatif tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami persoalan secara lebih baik dan mampu mengambil langkah pencegahan di lingkungan masing-masing.

    Tanti juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam memberikan pendidikan karakter dan mengawasi lingkungan pergaulan anak.

    Menurutnya, sekolah dan pemerintah memang memiliki peran dalam memberikan pendidikan serta perlindungan, tetapi keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter anak.

    “Ini menyangkut regenerasi bangsa. Jangan sampai anak-anak kita salah bergaul atau berada di lingkungan yang tidak tepat. Pengawasan dan pendidikan karakter bukan hanya tugas sekolah, tetapi tanggung jawab utama keluarga,” peringatannya.

    Ia berharap orang tua semakin aktif membangun komunikasi dengan anak serta memperhatikan lingkungan pergaulan dan perkembangan perilaku anak.

    Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda.

    Sosialisasi juga telah dilakukan di sejumlah daerah pemilihan sejak pekan lalu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.

    Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

    Sementara itu, data resmi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk periode 2025–2026 disebut masih dalam proses penyusunan. Dengan demikian, gambaran mengenai kondisi terkini belum sepenuhnya dapat diketahui secara menyeluruh.

    Pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Seksual pada akhirnya diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat, khususnya anak dan kelompok rentan.

    Upaya tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah atau DPRD. Keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tenaga kesehatan dan lingkungan sosial juga memiliki peran penting dalam membangun sistem pencegahan.

    Dengan adanya regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, DPRD Kota Bekasi berharap upaya edukasi, pencegahan, perlindungan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih terarah. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +