Liputanbhagasasi.com - Bekasi Timur, Kantor Berita LBN - Masyarakat Kota Bekasi diajak menjadi konsumen yang lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk yang beredar di pasaran. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Kamis pagi (13/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memperhatikan aspek keamanan, legalitas dan kejelasan informasi sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk.
Sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan harga dan kemasan ketika membeli produk, tetapi juga memastikan produk yang dipilih memiliki informasi yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak lebih teliti dengan memperhatikan label halal, izin edar BPOM, informasi pada kemasan serta masa kedaluwarsa sebelum membeli produk. Kebiasaan memeriksa informasi pada kemasan dinilai penting karena konsumen merupakan pihak yang secara langsung menggunakan atau mengonsumsi produk.
Dengan semakin banyaknya produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan berbagai produk konsumsi lainnya yang beredar, kemampuan masyarakat dalam memilah produk menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen.
Karena itu, masyarakat tidak dianjurkan hanya melihat tampilan atau promosi produk, tetapi juga memastikan informasi penting yang tercantum pada kemasan. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi adalah pentingnya masyarakat mengenali label halal pada produk.
Bagi masyarakat yang membutuhkan produk halal, keberadaan label tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam menentukan pilihan. Pemahaman mengenai produk halal juga diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin kritis terhadap produk yang dibeli sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, konsumen mendapatkan kepastian informasi, sementara pelaku usaha terdorong meningkatkan kualitas dan kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain label halal, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan izin edar BPOM serta informasi yang terdapat pada kemasan.
Informasi seperti komposisi, identitas produsen, aturan penggunaan atau penyimpanan, serta informasi lainnya perlu diperhatikan sebelum produk dibeli atau digunakan. Masyarakat juga perlu memastikan tanggal kedaluwarsa agar tidak membeli atau mengonsumsi produk yang sudah melewati batas waktu penggunaannya.
Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya konsumsi yang lebih aman dan bertanggung jawab. Kegiatan Sosialisasi Raperda Tahun 2026 tersebut turut dihadiri Ratih Wijayanti, S.ST., M.H., dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kehadiran unsur pemerintah provinsi memberikan tambahan perspektif dalam pembahasan mengenai regulasi dan perlindungan masyarakat. Selain itu, kegiatan juga dihadiri Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, S.STP., M.Si.
Kehadiran unsur legislatif, pemerintah provinsi dan pemerintah kecamatan menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Sosialisasi Raperda menjadi salah satu ruang bagi DPRD untuk menyampaikan materi dan menjaring pemahaman masyarakat terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas. Bagi masyarakat, kegiatan seperti ini juga menjadi kesempatan untuk memperoleh informasi secara langsung sekaligus memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Ke depan, peningkatan literasi masyarakat mengenai produk halal, izin edar, informasi kemasan dan masa kedaluwarsa diharapkan dapat membentuk pola konsumsi yang lebih bijak.
Masyarakat yang semakin kritis dalam memilih produk juga dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas, transparansi informasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, Evi Mafriningsianti bersama jajaran terkait mendorong agar masyarakat Kota Bekasi semakin memahami pentingnya menjadi konsumen yang cerdas.
Tidak hanya membeli berdasarkan harga atau popularitas suatu produk, konsumen perlu membiasakan diri memeriksa label halal, izin edar BPOM, informasi kemasan dan masa kedaluwarsa sebelum menentukan pilihan.
Sosialisasi Raperda Tahun 2026 di Kecamatan Bekasi Timur pun diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan masyarakat yang semakin teliti dan pelaku usaha yang semakin bertanggung jawab, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan dan konsumsi yang lebih aman, transparan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Bekasi. (Dani)


.jpg)


.jpeg)



