• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Sosialisasi Raperda 2026, Anim Imamuddin Ajak Warga Jatisampurna Jadi Konsumen Cerdas

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 13 Agustus 2026, 17:00 WIB Last Updated 2026-08-14T00:34:00Z

    Liputanbhagasasi.com - Jatisampurna, Kantor Berita LBN - Masyarakat Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, diajak lebih teliti dan cerdas dalam memilih berbagai produk yang beredar di pasaran. Edukasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pertemuan Kantor Kecamatan Jatisampurna, Kamis pagi (13/8/2026).

    Kegiatan tersebut Anim Imamuddin, S.E., M.M., anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi 4 yang meliputi Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati dan Jatisampurna.

    Anim Imamuddin merupakan anggota Komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi. Dalam sosialisasi tersebut, ia menyampaikan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk yang akan dibeli maupun dikonsumsi.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diajak membiasakan diri memeriksa berbagai informasi penting sebelum membeli produk. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian konsumen antara lain label halal, izin edar BPOM, informasi pada kemasan serta masa kedaluwarsa.

    Kebiasaan sederhana tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya melindungi diri dan keluarga dari produk yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak memberikan informasi yang memadai kepada konsumen.

    Masyarakat juga perlu memahami bahwa informasi pada kemasan bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi salah satu sumber informasi penting mengenai produk yang akan digunakan atau dikonsumsi.

    Salah satu poin yang ditekankan dalam sosialisasi adalah pentingnya masyarakat mengenali label halal pada produk. Bagi konsumen yang membutuhkan kepastian mengenai kehalalan produk, keberadaan label halal menjadi informasi penting sebelum menentukan pilihan.

    Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan izin edar BPOM, terutama untuk produk yang memang wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan.

    Dengan semakin telitinya masyarakat dalam memilih produk, diharapkan konsumen dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas, bukan hanya karena promosi, harga atau tampilan kemasan. Selain label halal dan izin edar, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan produk.

    Hal ini menjadi semakin penting ketika masyarakat membeli produk makanan, minuman maupun produk lainnya yang memiliki batas waktu penggunaan. Masyarakat juga dianjurkan membaca informasi lain yang tercantum pada kemasan sehingga dapat mengetahui produk secara lebih lengkap sebelum digunakan.

    Kegiatan Sosialisasi Raperda Tahun 2026 di Kecamatan Jatisampurna tersebut turut dihadiri Camat Jatisampurna, Nata Wirya, S.Sos., M.Si. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi serta Lurah Jatisampurna.

    Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah terkait menunjukkan adanya dukungan terhadap upaya peningkatan literasi masyarakat, khususnya mengenai produk yang aman, legal dan memenuhi ketentuan.

    Keterlibatan bidang UMKM juga menjadi penting karena pelaku usaha merupakan bagian dari mata rantai penyediaan produk bagi masyarakat. Sosialisasi mengenai produk halal, izin edar dan informasi kemasan juga berkaitan erat dengan keberadaan UMKM di Kota Bekasi.

    Pelaku UMKM diharapkan semakin memahami pentingnya memenuhi berbagai aspek legalitas dan standar produk. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya mampu menarik konsumen dari sisi kemasan dan pemasaran, tetapi juga memberikan kepastian mengenai informasi dan kualitas produk.

    Bagi UMKM, kepatuhan terhadap ketentuan juga dapat menjadi modal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran. Melalui kegiatan tersebut, Anim Imamuddin mendorong masyarakat di wilayah Jatisampurna, Jatiasih dan Pondok Melati untuk semakin aktif memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

    Masyarakat tidak cukup hanya menjadi pembeli, tetapi harus mampu menjadi konsumen cerdas yang kritis terhadap produk yang beredar. Mulai dari memeriksa label halal, izin edar BPOM, informasi kemasan hingga masa kedaluwarsa, seluruhnya perlu menjadi kebiasaan sebelum membeli produk.

    Sosialisasi Raperda Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang komunikasi antara wakil rakyat, pemerintah dan warga.

    Dengan meningkatnya kesadaran konsumen serta semakin baiknya kepatuhan pelaku usaha, diharapkan tercipta ekosistem perdagangan yang lebih aman, sehat, transparan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Bekasi. (Nisa)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +