Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penertiban sekitar 40 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, mengembalikan fungsi bantaran sungai, serta mendukung penataan lingkungan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Bekasi.
Camat Pondok Melati Cecep Miftah Faridz mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Bekasi telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi kepada pemilik bangunan hingga pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 secara bertahap dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberikan imbauan kepada penghuni bangunan liar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Imbauan tersebut disampaikan sekitar 14 hari sebelum pembongkaran dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah pemilik bangunan yang sempat enggan melakukan relokasi. Namun, Pemkot Bekasi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar proses penertiban dapat berjalan dengan tertib.
Menurut Cecep, penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi bantaran Kali Harun sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pemkot Bekasi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menggunakan ruang sesuai dengan peruntukannya agar persoalan bangunan liar maupun penyalahgunaan ruang tidak kembali terjadi. (Dani)


.png)






