Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, S.E., menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal pada Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya regulasi serta jaminan produk halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi.
Sosialisasi Ranperda ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara legislatif, pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membahas kebutuhan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan dalam penyelenggaraan produk halal.
Dalam keterangannya, Misbahudin menekankan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada konsumen.
Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing usaha lokal.
Dengan adanya kepastian mengenai produk halal, pelaku UMKM di Kota Bekasi diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha dan memperluas pasar.
Sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk yang aman, berkualitas dan sesuai dengan ketentuan halal.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi yang memaparkan berbagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha.
Materi yang disampaikan mencakup upaya fasilitasi pendampingan pelaku UMKM, proses sertifikasi produk halal hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Pendampingan dinilai penting karena sebagian pelaku UMKM masih menghadapi berbagai kendala dalam memahami proses sertifikasi dan pemenuhan persyaratan produk halal.
Dengan adanya dukungan pemerintah, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga memperoleh akses pendampingan sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan secara lebih mudah dan terarah.
Salah satu tujuan utama pembahasan Ranperda tersebut adalah mendorong UMKM Kota Bekasi agar mampu berkembang dan naik kelas.
Produk halal tidak hanya menjadi persoalan kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan ekonomi daerah.
Ketika produk UMKM telah memenuhi standar dan memiliki sertifikasi yang diperlukan, peluang untuk masuk ke pasar yang lebih luas juga semakin terbuka.
Karena itu, pembinaan terhadap pelaku usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pemahaman mengenai bahan baku, proses produksi, pengemasan, pemasaran hingga pemenuhan aspek legalitas produk.
Melalui Sosranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal, DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem usaha yang mendukung pertumbuhan UMKM.
Regulasi yang nantinya disusun diharapkan tidak hanya menekankan aspek pengawasan, tetapi juga menghadirkan pembinaan dan fasilitasi yang konkret bagi pelaku usaha.
Dengan demikian, pelaku UMKM tidak merasa regulasi sebagai beban tambahan, tetapi justru mendapatkan manfaat melalui kemudahan akses informasi, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi.
Sinergi antara pemerintah, DPRD, pelaku UMKM dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang aman, transparan dan berkelanjutan.
Sosialisasi Ranperda ini juga menjadi momentum untuk melihat produk halal sebagai peluang dalam memperkuat perekonomian Kota Bekasi.
UMKM yang mampu memenuhi standar produk dan memiliki legalitas yang baik akan memiliki modal lebih kuat untuk membangun kepercayaan konsumen.
Ke depan, penguatan ekosistem produk halal di Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha melalui peningkatan kualitas produk dan perluasan akses pasar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pendampingan yang berkelanjutan serta pengawasan yang proporsional, Kota Bekasi diharapkan mampu membangun iklim usaha yang semakin sehat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk halal yang beredar.
Sosranperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal pun menjadi bagian dari langkah DPRD Kota Bekasi dalam mendorong lahirnya kebijakan yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat daya saing UMKM lokal. (Bachtiar)


.jpg)


.jpeg)



