Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Agus Susmoro, S.H. dan Akbar Kiahaly, S.H., Advokat pada Agus Susmoro & Associates, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan berjudul “Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan: Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya” yang sebelumnya diterbitkan oleh Liputanbhagasasi.com pada 9 Juli 2026 Pukul 18.31 WIB.
https://www.liputanbhagasasi.com/2026/07/dugaan-penggelapan-dana-perusahaan.html
Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan yang dinilai oleh pihak kuasa hukum tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dan posisi hukum klien kami.
Melalui surat Nomor 008/B/ASA/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 perihal hak jawab, Agus Susmoro & Associates meminta agar klarifikasi tersebut dapat diberikan ruang pemberitaan sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Dalam hak jawabnya, Agus Susmoro & Associates menyampaikan bahwa klien kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap menghadapi laporan polisi Nomor LP/B/4993/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum, proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap tuduhan terhadap klien kami semestinya dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui pembentukan opini publik.
Agus Susmoro & Associates dalam hak jawabnya secara tegas membantah tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan sebagaimana diberitakan sebelumnya kepada klien kami atasnama Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang terjadi merupakan sengketa internal perseroan yang memiliki latar belakang hukum dan fakta yang lebih kompleks dibandingkan dengan informasi yang sebelumnya diberitakan kepada masyarakat.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa klien kami merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT Bobby Kertanegara, dengan kepemilikan sebanyak 425 lembar saham atau sekitar 17 persen saham perseroan.
Selain itu, klien kami merupakan pencipta sekaligus pemegang hak cipta Source Code Smart Contract Bobby The Cat yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum RI sebelum perseroan didirikan.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyatakan klien kami memiliki kontribusi dalam pendirian, pengembangan, dan operasional perseroan.
Salah satu poin tambahan lagi berkaitan dengan dana sebesar Rp420.000.000 yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.
Menurut Agus Susmoro & Associates, dana tersebut bukan merupakan tindakan penggelapan sebagaimana diberitakan. Pihak kuasa hukum menyebut dana tersebut merupakan pinjaman yang berasal dari dana investasi perseroan.
Pinjaman tersebut dilakukan dengan sepengetahuan jajaran direksi dan memperoleh persetujuan direktur utama serta direktur keuangan. Proses transaksi disebut dilakukan melalui sistem Mandiri Cash Management, sehingga menurut pihak kuasa hukum terdapat jejak administrasi atas transaksi tersebut.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa keberadaan pinjaman tersebut telah disampaikan secara terbuka dalam rapat direksi.
Selain itu, klien kami tidak pernah menutupi adanya pinjaman tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk memperhitungkan atau melakukan set-off pinjaman dengan hak-hak yang dimilikinya terhadap perseroan.
Agus Susmoro & Associates juga membantah tuduhan bahwa klien kami menguasai atau menggelapkan aset perseroan. Namun klien kami justru pernah menyatakan secara tertulis menolak menerima penguasaan aset kripto milik perseroan. Akses terhadap dompet digital atau wallet, perangkat penyimpanan, buku tabungan maupun instrumen lainnya berada pada pihak lain dan bukan dalam penguasaan klien mereka.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen serta komunikasi yang dimiliki oleh klien kami.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa inti persoalan yang terjadi adalah adanya perselisihan mengenai tata kelola perseroan, kewenangan organ perseroan, serta pelaksanaan mekanisme korporasi. Persoalan tersebut, antara lain, berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Karena itu, Agus Susmoro & Associates berpandangan bahwa penyelesaian persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Kuasa hukum menilai pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah klien kami telah melakukan tindak pidana merupakan kesimpulan yang dinilai prematur. intinya pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di tengah masyarakat karena proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami bersalah.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar informasi mengenai posisi dan bantahan klien juga disampaikan kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Agus Susmoro & Associates menegaskan bahwa klien kami tetap berkomitmen mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum perseroan yang berlaku.
Salah satu mekanisme yang didorong adalah pelaksanaan RUPS sesuai Anggaran Dasar PT Bobby Kertanegara Teknologi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya.
Dengan adanya hak jawab ini, pihak kuasa hukum berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara lebih utuh, tidak hanya berdasarkan adanya laporan polisi, tetapi juga dengan mempertimbangkan klarifikasi, dokumen, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Redaksi Liputanbhagasasi.com memuat hak jawab ini sebagai bentuk pemenuhan ruang klarifikasi dan keberimbangan bagi pihak yang diberitakan.
Hak jawab di atas merupakan keterangan dan posisi hukum yang disampaikan oleh Agus Susmoro & Associates atas nama kliennya. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi juga menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan sudah dipublikasikan kepada masyarakat terkhusus untuk Muhammad Chairul Basyar dan Ari Haryanto, sesuai dengan yang tertuang pada butir 3 dan 4 di Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)









