Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memperkuat tata kelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan layanan data pendidikan semakin cepat, benar, dan akurat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto saat kegiatan Serah Terima Pengelolaan Dapodik di Ruang Rapat Oproom Disdik Jabar, Kota Bandung, Senin (31/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat struktural Disdik Jabar, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I–XIII, serta tim fasilitasi Dapodik.
Purwanto mengatakan, penataan pengelolaan Dapodik harus berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada sekolah, guru, dan masyarakat.
“Yang dibutuhkan sekolah, masyarakat, dan guru adalah pelayanan yang cepat, tetapi tetap benar dan akurat. Jangan sampai setelah akses diberikan ke setiap bidang dan KCD, pelayanan justru menjadi lebih lambat. Harus tambah benar dan tambah cepat,” tegasnya.
Menurut Purwanto, tata kelola Dapodik perlu diperkuat dari sisi fungsional maupun struktural. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan data dapat mendukung pelayanan pendidikan yang lebih efektif. Dalam penataan kelembagaan, pengelolaan Dapodik yang sebelumnya berada di bawah Sekretariat Disdik Jabar kini dialihkan kepada bidang yang menangani teknologi informasi dan komunikasi pendidikan (Tikomdik).
Meski terjadi perubahan kelembagaan, fungsi pelayanan yang selama ini dijalankan tim pengelola tetap menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan Dapodik.
“Ini sebenarnya bukan perubahan yang signifikan dari sisi pengelolaan, tetapi lebih kepada penataan kelembagaan. Mudah-mudahan dengan penataan ini, analisis sistem dan hal-hal lainnya bisa lebih tajam,” katanya.
Selain tata kelola, Disdik Jabar juga menekankan pentingnya keamanan dan integritas data. Setiap pihak yang memperoleh akses Dapodik harus memiliki kewenangan sesuai tugas dan kebutuhan.
Pengaturan hak akses dilakukan secara terukur, mulai dari akses untuk melihat dashboard hingga kewenangan melakukan pembaruan data.
“Siapa saja yang diberikan akses dan kewenangan harus dibuka dan diatur dengan jelas. Ada yang hanya bisa melihat dashboard, ada yang bisa masuk lebih dalam, dan ada yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembaruan data,” jelas Purwanto.
Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap pemegang akses Dapodik juga diminta membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian akses, baik di tingkat satuan pendidikan, KCD maupun provinsi.
“Integritas kita dalam tata kelola ini harus benar-benar dijaga. Setiap orang yang memiliki akses harus bertanggung jawab terhadap kewenangannya,” tegasnya.
Purwanto juga meminta tim pengelola melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko dalam pengelolaan Dapodik. Salah satunya dengan memastikan setiap aktivitas dalam sistem dapat ditelusuri.
Menurutnya, sistem yang baik harus mampu mencatat setiap perubahan atau aktivitas sehingga dapat diketahui siapa yang melakukan dan dari mana aktivitas tersebut berasal.
“Kalau sistemnya bagus, ketika terjadi sesuatu akan terlihat siapa yang melakukan dan dari mana aktivitas itu berasal. Oleh karena itu, sistem dan aplikasinya harus dirancang dengan baik agar dapat dilacak dan dikontrol,” ujarnya.
Dengan penataan tersebut, Disdik Jabar berharap pengelolaan Dapodik mampu meningkatkan kualitas layanan data pendidikan secara berkelanjutan. Purwanto kembali menegaskan bahwa perubahan tata kelola tidak boleh membuat pelayanan menjadi lambat ataupun mengurangi akurasi data.
“Jangan sampai penataan ini membuat pelayanan bertambah lambat atau tidak akurat. Harus tambah benar dan tambah cepat. Itu yang menjadi orientasi pelayanan kita,” pungkasnya. (Red)


.png)






