Tri menilai bahwa disiplin harus dimulai dari hal-hal yang paling mendasar sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan organisasi.
"Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Tri Adhianto juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran disiplin, khususnya di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai disiplin pegawai telah mengatur secara jelas mekanisme pemberian sanksi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
Menurutnya, penerapan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.
"Kalau PPPK tidak masuk kerja lebih dari ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari bisa dikenakan disiplin ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku. Artinya, regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten," jelasnya.
Selain kedisiplinan individu, Tri Adhianto menekankan pentingnya peran pejabat struktural dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Ia mengingatkan bahwa seorang pejabat tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaannya sendiri, tetapi juga memastikan seluruh anggota tim menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saudara-saudara sudah disumpah ketika menjadi pejabat. Amanah itu bukan hanya menjalankan pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh staf bekerja sesuai aturan. Jangan sampai tidak ada pengawasan," katanya.
Wali Kota Bekasi juga menjelaskan bahwa setiap ASN, termasuk PPPK, telah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada jabatannya berdasarkan analisis jabatan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab ataupun mengklaim tidak memiliki pekerjaan.
Khusus bagi PPPK, evaluasi dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas yang telah menjadi tanggung jawab masing-masing sesuai jabatan yang diemban.
"Semua sudah memiliki analisis jabatan yang melekat. Tidak ada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Untuk PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah jelas melekat pada jabatan masing-masing," ujar Tri.
Mengakhiri arahannya, Tri Adhianto mengajak seluruh ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk membangun budaya disiplin yang didasari kejujuran, integritas, serta kesadaran pribadi, bukan karena takut terhadap sanksi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi absensi maupun upaya menutupi berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang justru dapat merusak budaya kerja birokrasi.
Menurutnya, apabila kesadaran disiplin telah tumbuh dalam diri setiap aparatur, maka pelayanan publik akan semakin berkualitas, profesional, dan mampu menjawab harapan masyarakat.
"Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran. Ketika kesadaran itu tumbuh, maka disiplin akan menjadi budaya kerja yang menguatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pemerintah Kota Bekasi berharap implementasi Sistem Informasi BEETRI mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola manajemen ASN yang transparan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, serta mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (Red)


.png)


.jpeg)



