• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Verbal saat Penggeledahan Kejari Kota Bekasi, Akan Lapor ke Jamwas hingga Komnas Perempuan

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 04 Juli 2026, 13:30 WIB Last Updated 2026-07-04T18:21:03Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di rumah seorang pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi menjadi sorotan. Pasalnya, istri pemilik rumah berinisial SM mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum penyidik saat penggeledahan berlangsung.

    Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum SM, Bambang Sunaryo, S.H., kepada awak media pada Jumat (3/7/2026) malam.

    Menurut Bambang, peristiwa itu terjadi saat Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan di kediaman SM dan suaminya, JH, yang berlokasi di Jalan Bawang, Kampung Cibitung Seberang, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Senin (29/6/2026).

    Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, ia menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaannya.

    Menurutnya, selain adanya dugaan cacat prosedur, kliennya juga mengaku mengalami perlakuan yang dianggap melanggar hak-hak pribadi dan martabat sebagai perempuan.

    "Penggeledahan secara hukum memang dibenarkan. Namun dalam pelaksanaannya kami melihat adanya dugaan cacat prosedur dan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak klien kami, termasuk dugaan pelecehan seksual secara verbal," kata Bambang Sunaryo.

    Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, proses penggeledahan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum. Selain itu, penyidik disebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan.

    Menurut Bambang, setiap tindakan penegakan hukum tetap harus menghormati hak konstitusional warga negara dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    SM mengaku merasa tidak nyaman selama proses penggeledahan berlangsung karena salah seorang oknum penyidik diduga melontarkan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

    Berdasarkan keterangannya, ia ditanya mengenai kehidupan rumah tangganya, termasuk apakah masih tidur bersama suaminya, statusnya sebagai istri ke berapa, hingga apakah suaminya masih sering pulang ke rumah.

    Selain itu, penyidik juga disebut memeriksa lemari pakaian hingga pakaian dalam miliknya.

    Menurut SM, pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat dirinya merasa dipermalukan dan tidak memiliki hubungan dengan objek penyidikan yang sedang berlangsung.

    Bambang menjelaskan, suami kliennya, JH, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi sejak November 2025.

    Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pungutan liar yang berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

    Namun demikian, Bambang mempertanyakan alasan kliennya ikut menjadi pihak yang diperiksa.

    Menurutnya, proyek revitalisasi tersebut telah berlangsung jauh sebelum JH menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar.

    Oleh karena itu, ia menilai pihak yang semestinya dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran pada saat proyek tersebut dilaksanakan.

    Atas dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dialami kliennya, Bambang menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum.

    Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum penyidik, pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada:
    • Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas);
    • Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak);
    • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan); dan
    • Komisi III DPR RI.


    Menurut Bambang, penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan hak-hak warga negara, terlebih jika menyangkut perlindungan terhadap perempuan.


    "Silakan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun jangan sampai dalam penegakan hukum justru terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak seseorang, apalagi menyangkut kehormatan seorang perempuan," tegas Bambang Sunaryo.


    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran prosedur maupun tudingan pelecehan verbal yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum SM.


    Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejari Kota Bekasi guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +