• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    KPU Kota Bekasi Mulai Siapkan Penataan Dapil untuk Pemilu 2029, Ali Syaifa: Representasi Masyarakat Harus Lebih Proporsional

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 28 Juli 2026, 15:00 WIB Last Updated 2026-07-28T16:55:12Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan persiapan awal menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029 dengan mengkaji kemungkinan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem representasi politik yang lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk serta dinamika wilayah di Kota Bekasi.

    Kajian penataan dapil dilakukan sejak dini agar seluruh proses penyusunan dapat berlangsung secara matang, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan penataan kembali daerah pemilihan merupakan salah satu agenda penting dalam tahapan persiapan menuju Pemilu 2029.

    "Menuju Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi akan melakukan penyusunan dan penataan kembali daerah pemilihan agar sistem representasi masyarakat semakin berkeadilan, proporsional, integral, dan berkesinambungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/07/2026).

    Ali menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan bukan sekadar perubahan wilayah administrasi pemilu, melainkan bertujuan memastikan setiap warga memperoleh representasi politik yang seimbang sesuai perkembangan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.

    Menurutnya, Kota Bekasi sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi mengalami dinamika perkembangan kawasan permukiman, ekonomi, dan infrastruktur yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan daerah pemilihan ke depan.

    Oleh karena itu, proses kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai indikator, termasuk data kependudukan terbaru serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi penyelenggaraan pemilu.

    Hingga saat ini, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Bekasi masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Kota Bekasi terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) dengan total 50 kursi DPRD Kota Bekasi"Saat ini kita masih menggunakan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu lima daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi DPRD Kota Bekasi," jelas Ali.

    Adapun pembagian daerah pemilihan yang berlaku saat ini meliputi:
    • Dapil Kota Bekasi 1: Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan, dengan alokasi 10 kursi DPRD.
    • Dapil Kota Bekasi 2: Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, dengan alokasi 10 kursi.
    • Dapil Kota Bekasi 3: Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang, dengan alokasi 11 kursi.
    • Dapil Kota Bekasi 4: Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna, dengan alokasi 9 kursi.
    • Dapil Kota Bekasi 5: Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat, dengan alokasi 10 kursi.

    Ali menegaskan bahwa penyusunan maupun penataan ulang daerah pemilihan nantinya tidak dilakukan secara sepihak. KPU Kota Bekasi akan melibatkan berbagai unsur terkait agar hasilnya benar-benar mencerminkan prinsip demokrasi yang berkualitas.


    Menurutnya, seluruh proses akan mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas, serta memperhatikan aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan.


    Selain mempertimbangkan data kependudukan, penyusunan dapil juga akan memperhatikan aspek kesatuan wilayah, kesinambungan geografis, efektivitas penyelenggaraan pemilu, hingga pemerataan representasi politik di setiap daerah pemilihan.


    KPU Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan bahwa hasil kajian tersebut dapat berdampak pada perubahan komposisi daerah pemilihan maupun distribusi alokasi kursi DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2029.


    Namun demikian, Ali menegaskan bahwa seluruh proses penataan akan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pemilu serta regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI.


    Perubahan tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan sistem representasi yang lebih seimbang, terutama apabila terdapat pergeseran jumlah penduduk yang signifikan di sejumlah kecamatan.


    Penataan daerah pemilihan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan komposisi dapil yang sesuai dengan perkembangan demografi, setiap suara masyarakat diharapkan memiliki nilai representasi yang lebih setara dalam pemilihan anggota legislatif.


    Melalui kajian yang dilakukan sejak dini, KPU Kota Bekasi berharap pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan lebih baik serta menghasilkan sistem representasi politik yang adil, proporsional, dan mampu mengakomodasi perkembangan wilayah maupun pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi.


    Selain itu, proses penataan dapil juga diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan, profesional, dan berintegritas. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +