Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan persiapan awal menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2029 dengan mengkaji kemungkinan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem representasi politik yang lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk serta dinamika wilayah di Kota Bekasi.
Kajian penataan dapil dilakukan sejak dini agar seluruh proses penyusunan dapat berlangsung secara matang, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan penataan kembali daerah pemilihan merupakan salah satu agenda penting dalam tahapan persiapan menuju Pemilu 2029.
"Menuju Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi akan melakukan penyusunan dan penataan kembali daerah pemilihan agar sistem representasi masyarakat semakin berkeadilan, proporsional, integral, dan berkesinambungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/07/2026).
Ali menjelaskan bahwa penataan daerah pemilihan bukan sekadar perubahan wilayah administrasi pemilu, melainkan bertujuan memastikan setiap warga memperoleh representasi politik yang seimbang sesuai perkembangan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.
Menurutnya, Kota Bekasi sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi mengalami dinamika perkembangan kawasan permukiman, ekonomi, dan infrastruktur yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan daerah pemilihan ke depan.
Oleh karena itu, proses kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai indikator, termasuk data kependudukan terbaru serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi penyelenggaraan pemilu.
Hingga saat ini, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Bekasi masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kota Bekasi terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) dengan total 50 kursi DPRD Kota Bekasi. "Saat ini kita masih menggunakan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu lima daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi DPRD Kota Bekasi," jelas Ali.
Adapun pembagian daerah pemilihan yang berlaku saat ini meliputi:
- Dapil Kota Bekasi 1: Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan, dengan alokasi 10 kursi DPRD.
- Dapil Kota Bekasi 2: Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Kota Bekasi 3: Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang, dengan alokasi 11 kursi.
- Dapil Kota Bekasi 4: Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna, dengan alokasi 9 kursi.
- Dapil Kota Bekasi 5: Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat, dengan alokasi 10 kursi.


.png)


.jpeg)



