• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Soroti Perbedaan Langkah Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, THMP Bantah Tudingan Penyusupan Sidang Praperadilan

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 03 Juli 2026, 19:02 WIB Last Updated 2026-07-04T12:05:58Z
    Ket. foto : Press Conference di RM Handayani, Jumat (03/07/2026)

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, menyoroti perbedaan strategi hukum yang ditempuh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Pernyataan tersebut disampaikan Andi Azwan saat menghadiri konferensi pers yang digelar Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama PERADI Bersatu di RM Handayani, Jakarta Timur, Jumat siang (3/7/2026).

    Menurut Andi Azwan, terdapat perbedaan pendekatan hukum yang cukup mencolok antara kedua pihak setelah proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya.

    "Yang saya garis bawahi di sini adalah ini trik penasihat hukum untuk men-split dokter Tifa langsung ke pokok perkara, sedangkan Roy melalui prapid (praperadilan)," ujar Andi Azwan.

    Ia menilai langkah hukum tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan strategi berbeda dalam menghadapi proses pidana yang sedang berjalan.

    Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Merah Putih (THMP) bersama PERADI Bersatu membantah keras tudingan yang menyebut advokat C. Suhadi, S.H., M.H. melakukan penyusupan dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan opini publik mengenai kehadiran C. Suhadi dalam sidang Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.

    THMP menegaskan bahwa kehadiran C. Suhadi bukan tanpa dasar, melainkan sebagai kuasa hukum yang sah dari salah satu pihak yang tercantum sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan.

    Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dirinya hadir untuk mewakili Maret Sueken, yang namanya tercantum sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

    Menurut Suhadi, surat kuasa telah diterbitkan sejak 23 Juni 2026, sehingga seluruh tindakan hukumnya memiliki dasar yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Saya datang karena menghormati pengadilan. Nama klien kami dimasukkan sebagai turut termohon dalam permohonan praperadilan, sehingga kami memiliki hak untuk hadir dan memberikan penjelasan terhadap dalil-dalil yang ditujukan kepada klien kami," ujar C. Suhadi, Jumat (3/7/2026).

    Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya memasuki ruang sidang tanpa izin ataupun tanpa legal standing.

    Menurutnya, sebelum menyampaikan keberatan di persidangan, dirinya terlebih dahulu mengajukan interupsi kepada majelis hakim dan diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi hukumnya sebagai kuasa hukum pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

    "Kami hadir berdasarkan hak hukum yang diberikan kepada pihak yang menjadi turut termohon dalam permohonan praperadilan. Kehadiran kami bukan untuk mengganggu jalannya persidangan, tetapi untuk memberikan penjelasan atas kepentingan hukum klien kami," tegasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Bersatu, Ade Darmawan D., S.H., mengatakan bahwa konferensi pers digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

    Menurutnya, narasi yang menyebut C. Suhadi sebagai "penyusup" tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi di persidangan.

    "Tujuan konferensi pers ini adalah untuk menjawab berbagai tudingan yang menyebut Saudara C. Suhadi sebagai penyusup dalam sidang praperadilan. Kami menegaskan bahwa yang bersangkutan hadir berdasarkan kuasa hukum yang sah dan memiliki kepentingan hukum karena kliennya tercantum dalam permohonan praperadilan tersebut," ujar Ade Darmawan.

    Ade menegaskan bahwa masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan berdasarkan fakta hukum agar tidak terbentuk opini yang keliru terhadap proses persidangan.

    Tim Hukum Merah Putih menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

    THMP juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

    Melalui klarifikasi tersebut, THMP bersama PERADI Bersatu berharap polemik mengenai kehadiran C. Suhadi dalam sidang praperadilan dapat dipahami secara proporsional berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun opini yang berkembang di ruang publik. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +