Ket.foto : Ketua DPC Gekraf Kota Bekasi Kunjungi gedung DPR Komisi VII terkait Hak seller tiktok, kerugian capai miliaran rupiah
Liputanbhagasasi.com, Jakarta, Kantor Berita LBN – Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, bersama Ketua Bidang Hukum Gekrafs Kota Bekasi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan puluhan pelaku usaha yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi yang juga merupakan Dewan Pembina Gekrafs Kota Bekasi, Misbahudin, SE.
Dalam RDPU tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan persoalan yang dialami sekitar 110 seller asal Bekasi yang mengaku saldo hasil penjualannya tertahan di akun TikTok tanpa penjelasan yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian yang disebut mencapai nilai miliaran rupiah pada masing-masing pelaku usaha.
Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai besarnya nilai kerugian yang dialami para pelaku UMKM, melainkan juga menyangkut perlindungan hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana perdagangan.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memberikan rasa aman kepada para pelaku UMKM. Jangan sampai keputusan sepihak dari platform digital membuat para pelaku usaha kehilangan akses terhadap hasil penjualannya tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.
"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya persoalan nilai kerugiannya, tetapi juga bagaimana mekanisme perlindungan terhadap pelaku UMKM ketika berhadapan dengan platform digital berskala global. Apabila sebuah platform dapat mengambil keputusan sepihak tanpa adanya ruang pembelaan yang memadai, maka posisi pelaku UMKM menjadi sangat lemah," ujar drg. Siska A. Yofthie.
Melalui forum RDPU tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi VII DPR RI. Selain meminta agar dana para seller segera dikembalikan, Gekrafs juga mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di era perdagangan digital.
Beberapa poin yang menjadi perhatian dan usulan Gekrafs Kota Bekasi antara lain:
1. Terbentuknya mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dengan pelaku UMKM.
2. Kewajiban bagi platform digital untuk memberikan alasan yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, serta memberikan hak keberatan kepada seller sebelum menjatuhkan sanksi.
3. Penguatan regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform digital dan pelaku usaha.
4. Evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum.
3. Penguatan regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform digital dan pelaku usaha.
4. Evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepastian hukum.
5. Fasilitasi penyelesaian yang adil bagi para seller yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas saldo hasil penjualan mereka.
Gekrafs menilai bahwa keberadaan platform digital telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Namun demikian, hubungan antara platform dan para pelaku usaha harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Dalam kesempatan tersebut, Gekrafs Kota Bekasi berharap Komisi VII DPR RI dapat menjadi jembatan antara para pelaku UMKM dengan platform digital untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi ratusan seller tersebut.
Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, sehingga pelaku UMKM memiliki perlindungan yang memadai ketika menjalankan aktivitas bisnis di berbagai platform digital.
Gekrafs Kota Bekasi menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga para seller memperoleh haknya secara adil. Organisasi itu juga berkomitmen mendampingi para pelaku UMKM agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. (Bachtiar/Red)





.jpeg)



