Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Ketua Umum Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Tri Handito, menyayangkan beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi premanisme, intimidasi dan perusakan banner yang berisi aspirasi karyawan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Menurut Tri Handito, apabila video tersebut benar adanya, tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyayangkan sikap salah satu tokoh yang tidak ingin disebutkan namanya karena dinilai terkesan tidak memberikan ruang bagi para karyawan untuk menyampaikan aspirasinya.
"Kami sangat menyayangkan beredarnya video yang diduga memperlihatkan perusakan banner aspirasi karyawan PDAM Tirta Bhagasasi. Apabila peristiwa tersebut benar terjadi, tindakan seperti itu tidak seharusnya dilakukan karena setiap pekerja memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tri Handito.
Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum ketenagakerjaan maupun tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), karyawan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi, termasuk menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kinerja direksi. Namun, penyampaian aspirasi tersebut tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.
Sementara itu, Ketua Umum PUSBAKUM SAW, Dr. Muh. Reza Putra, S.H., M.H., CIL., CAL., CTL, menjelaskan bahwa karyawan PDAM Tirta Bhagasasi memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik yang membangun, serta pandangan mengenai kondisi perusahaan. Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diatur dalam ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan mekanisme internal perusahaan.
Ia menilai, penyampaian ketidakpercayaan terhadap direksi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang lebih tepat dan konstruktif, seperti Surat Pernyataan Sikap, Aspirasi Karyawan, atau Petisi Evaluasi Kinerja Direksi.
Lebih lanjut, Dr. Muh. Reza Putra menegaskan bahwa mosi tidak percaya harus dipandang secara objektif mengingat PDAM Tirta Bhagasasi merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik dan pengelolaan usaha daerah. Oleh karena itu, setiap aspirasi yang muncul dari mayoritas karyawan perlu dijadikan perhatian serius sebagai bentuk evaluasi terhadap kondisi internal perusahaan.
"Apabila memang terdapat dukungan mayoritas karyawan terhadap evaluasi kepemimpinan, maka hal tersebut dapat menjadi alarm bagi pemegang kebijakan untuk menilai apakah terdapat persoalan serius dalam tata kelola maupun kepemimpinan perusahaan. Aspirasi tersebut hendaknya disikapi secara bijaksana melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya. (*)
Sumber : DPP FORMASI





.jpeg)



