• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas ASN, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Bersih dan Bebas Gratifikasi

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 01 Juli 2026, 10:15 WIB Last Updated 2026-07-05T03:19:58Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada seluruh jajaran internal keimigrasian di Indonesia.

    Kegiatan bertajuk Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi tersebut berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Sebanyak 272 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dari seluruh Indonesia.

    Agenda utama dalam kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan materi mengenai pentingnya membangun budaya antikorupsi melalui penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

    Dalam pemaparannya, Nensi menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam mengendalikan praktik gratifikasi. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar selalu menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, budaya integritas harus menjadi bagian dari perilaku sehari-hari setiap ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat.

    Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Imigrasi wajib menjadikan moralitas kerja sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    Ia menilai bahwa masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil kerja suatu instansi, tetapi juga memperhatikan bagaimana proses pelayanan dijalankan secara profesional, transparan, dan berintegritas.

    "Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," tegas Hendarsam.

    Menurut Hendarsam, menjaga integritas merupakan tanggung jawab seluruh pegawai karena menjadi faktor utama dalam menjaga marwah organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi keimigrasian.

    Dalam sosialisasi tersebut, Ditjen Imigrasi memberikan berbagai materi yang berfokus pada upaya pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

    Peserta dibekali pemahaman mengenai:
    • Penguatan penegakan kode etik ASN.
    • Penerapan budaya kerja antikorupsi.
    • Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
    • Efisiensi penegakan hukum keimigrasian.
    • Manajemen risiko benturan kepentingan.
    • Optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System.


    Seluruh materi tersebut dirancang agar setiap satuan kerja mampu mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal secara berkelanjutan.


    Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah narasumber dari lembaga negara lainnya guna memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal.


    Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.


    Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi dapat berjalan secara optimal.


    Dalam arahannya, Hendarsam kembali menekankan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran disiplin pegawai.


    Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh unsur organisasi, mulai dari pejabat pimpinan tinggi hingga petugas pelaksana yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.


    "Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.


    Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian segera mengimplementasikan hasil forum tersebut di lingkungan kerja masing-masing.


    Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan sekaligus memastikan reformasi birokrasi berjalan sesuai target.


    Menutup kegiatan, Hendarsam mengajak seluruh jajaran Ditjen Imigrasi menjadikan sosialisasi tersebut sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


    Ia optimistis keberhasilan reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian akan tercermin dari meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.


    "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," pungkas Hendarsam. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +