Desakan tersebut muncul setelah beredarnya sejumlah pemberitaan yang mengungkap kekhawatiran ASN dan PPPK terkait kemungkinan penyesuaian TPP yang dikaitkan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta meningkatnya beban belanja pegawai pasca pengangkatan PPPK secara masif.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kondisi fiskal Kota Bekasi maupun dampaknya terhadap kesejahteraan ASN dan PPPK.
"Jangan sampai ribuan ASN dan PPPK dibuat resah oleh informasi yang simpang siur. Pemerintah Kota Bekasi harus terbuka. Jika memang tidak ada rencana pemotongan TPP, sampaikan secara resmi. Jika ada simulasi penyesuaian anggaran, buka datanya kepada publik," tegas Herman.
Transparansi Anggaran Menjadi Kewajiban Pemerintah Daerah. Menurut NCW, polemik terkait TPP tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan kesejahteraan aparatur. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut tata kelola keuangan daerah, akuntabilitas anggaran, serta keterbukaan informasi publik.
Sebagai badan publik, Pemerintah Kota Bekasi memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
NCW menilai masyarakat berhak mengetahui kondisi riil Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, termasuk besaran porsi belanja pegawai terhadap total APBD serta proyeksi fiskal daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Muncul Kontradiksi Kebijakan yang Perlu Dijelaskan, NCW juga menyoroti adanya kontradiksi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pada awal tahun 2026, pemerintah daerah sempat menyampaikan wacana peningkatan TPP PPPK hingga 100 persen apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan.
Namun dalam waktu yang relatif singkat, muncul informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN dan PPPK justru berpotensi mengalami pemotongan hingga 50 persen pada tahun 2027.
Menurut Herman, perubahan narasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian publik antara lain:
- Apa yang berubah dalam kondisi keuangan daerah sehingga muncul wacana penyesuaian TPP?
- Berapa proyeksi belanja pegawai Kota Bekasi pada tahun 2027?
- Apakah belanja pegawai telah mendekati batas yang menjadi perhatian pemerintah pusat?
- Apakah telah dilakukan kajian dampak terhadap kualitas pelayanan publik?
- Apakah DPRD Kota Bekasi telah menerima simulasi fiskal terkait kemungkinan penyesuaian TPP?
- Apakah Pemerintah Kota Bekasi telah memperoleh kepastian kebijakan transisi dari pemerintah pusat terkait implementasi UU HKPD?
"Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN maupun masyarakat luas," ujarnya.
ASN dan PPPK Jangan Menjadi Korban Kegagalan Perencanaan. NCW menegaskan bahwa apabila benar terjadi tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai, maka akar persoalan harus ditelusuri secara objektif dan komprehensif.
Menurut Herman, ASN dan PPPK tidak boleh menjadi pihak pertama yang harus menanggung dampak apabila sebelumnya pemerintah telah melakukan kebijakan pengangkatan pegawai tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Karena itu, NCW mendorong pemerintah daerah untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap berbagai pos pengeluaran yang dinilai masih dapat dioptimalkan sebelum mengambil kebijakan yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan pegawai.
Beberapa sektor yang dinilai perlu dievaluasi antara lain:
- Efisiensi belanja perjalanan dinas;
- Belanja jasa konsultansi;
- Belanja kegiatan seremonial;
- Belanja operasional yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik;
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Efektivitas pengelolaan aset daerah;
- Peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jangan sampai solusi yang diambil justru membebani ASN dan PPPK tanpa terlebih dahulu melakukan pembenahan terhadap aspek-aspek pengelolaan anggaran yang masih bisa dioptimalkan," kata Herman.
NCW Akan Ajukan Permintaan Data Resmi. Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik, NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan mengajukan permintaan informasi resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Permintaan tersebut mencakup sejumlah data penting, antara lain komposisi APBD Tahun 2026, persentase belanja pegawai terhadap APBD, proyeksi belanja pegawai Tahun 2027, kajian fiskal pasca pengangkatan PPPK, simulasi kebijakan TPP ASN dan PPPK, serta langkah mitigasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
NCW menilai keterbukaan informasi merupakan langkah terbaik untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Keseimbangan Fiskal dan Kesejahteraan Aparatur Harus Dijaga, NCW DPD Bekasi Raya berpandangan bahwa menjaga keberlanjutan fiskal daerah merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun di sisi lain, kesejahteraan ASN dan PPPK sebagai ujung tombak pelayanan publik juga harus menjadi perhatian serius.
Oleh karena itu, NCW meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyampaikan kondisi fiskal daerah yang sebenarnya kepada masyarakat secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang dibutuhkan saat ini bukan rumor, melainkan transparansi. Yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan data. Dan yang dibutuhkan bukan kegaduhan, melainkan kepastian kebijakan," tutup Herman Parulian Simaremare.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa komunikasi publik yang jelas dan keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menjaga stabilitas pemerintahan, kepercayaan masyarakat, serta ketenangan ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)


.png)


.jpeg)



