Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti alokasi dana hibah sebesar Rp4,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. Organisasi tersebut menilai penggunaan anggaran daerah untuk institusi penegak hukum perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan bahwa sikap organisasinya bukan merupakan tuduhan korupsi maupun dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, perhatian utama NCW terletak pada aspek tata kelola anggaran serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
“Publik tidak sedang mempertanyakan lembaganya. Publik sedang mempertanyakan prioritas penggunaan uang rakyat,” ujar Herman dalam keterangannya, Jumat (19/06/2026).
Menurut Herman, kebijakan pemberian hibah bernilai miliaran rupiah tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat, lanjutnya, memiliki hak untuk mengetahui dasar kebutuhan hibah tersebut, manfaat yang akan diterima warga, serta alasan mengapa anggaran itu diprioritaskan dibandingkan kebutuhan publik lainnya.
NCW menilai sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat. Di antaranya mengenai alasan penggunaan APBD untuk mendukung kebutuhan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kebutuhan apa yang belum dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dampak langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi.
“APBD adalah uang masyarakat yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek penggunaan anggaran, NCW juga menekankan pentingnya menjaga persepsi independensi lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Organisasi tersebut mencatat masih adanya pertanyaan publik terkait perkembangan sejumlah laporan yang pernah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan catatan internal NCW, terdapat laporan yang diajukan pada tahun 2025 yang menurut pelapor hingga saat ini belum memperoleh informasi perkembangan penanganan secara memadai. Meski demikian, NCW menegaskan tidak terdapat dasar untuk mengaitkan pemberian hibah tersebut dengan proses penanganan perkara maupun tindak lanjut laporan masyarakat.
“Yang perlu dijaga bukan hanya independensi penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap independensi itu sendiri,” kata Herman.
Ia menambahkan, transparansi dan keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Kalau seluruh proses berjalan profesional, independen, dan sesuai aturan, maka keterbukaan tidak perlu ditakuti. Semakin besar anggaran yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab menjelaskan kepada publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya dengan meminta masyarakat untuk percaya, melainkan melalui data, keterbukaan, dan kepastian.
“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan meminta masyarakat percaya. Kepercayaan publik dibangun dengan data, keterbukaan, dan kepastian,” lanjutnya.
Atas dasar itu, NCW DPD Bekasi Raya berpandangan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu menyampaikan secara terbuka dasar pemberian hibah, tujuan penggunaannya, manfaat yang dihasilkan, serta memastikan pelayanan terhadap laporan masyarakat tetap berjalan secara profesional, objektif, dan terukur.
Menurut NCW, keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik kepada publik akan menjadi langkah penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi warga Kota Bekasi. (Red)


.png)


.jpeg)



