1. Barang Bukti Narkotika – 49 Perkara
- Ganja sebanyak 10.312,6 gram dari 5 perkara;
- Sabu sebanyak 507,3 gram dari 22 perkara;
- Tembakau sintetis sebanyak 2.347,11 gram dari 25 perkara;
- Ekstasi sebanyak 7,15 gram dari 2 perkara.
2. Obat-obatan Terlarang – 26 Perkara
- Sebanyak 109.083 butir obat-obatan terlarang.
3. Senjata Tajam – 7 Perkara
- Sebanyak 15 bilah senjata tajam dengan berbagai bentuk dan ukuran.
4. Barang Bukti Lainnya – 81 Perkara
- Sebanyak 466 item, terdiri dari telepon genggam (handphone), tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan barang lainnya.
5. Rokok Ilegal – 1 Perkara
- Sebanyak 880.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan dalam proses peradilan.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi, Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menuntaskan perkara pidana secara menyeluruh.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekusi jaksa dalam menuntaskan perkara pidana secara paripurna. Kita pastikan barang ilegal dan berbahaya ini hancur total, tidak memiliki nilai ekonomis maupun berpotensi membahayakan masyarakat," ujarnya.
Kajari Kota Bekasi juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya menekan angka kriminalitas serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bekasi.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menunjukkan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh barang bukti ilegal dan berbahaya tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan di tengah masyarakat. (Red)


.png)


.jpeg)



