Mulai 10 April 2026, Samsat Kabupaten Bekasi memberikan paket sembako gratis setiap hari kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang secara konsisten membayar pajak kendaraan tepat waktu tanpa tunggakan.
Kepala P3DW Kabupaten Bekasi, M. Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan wujud apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak dan mungkin belum berkesempatan mendapatkan hadiah pada program sebelumnya, tidak perlu khawatir. Kami menyiapkan apresiasi berupa paket sembako yang dapat diperoleh setiap hari bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan," ujar M. Fajar Ginanjar.
Dalam program tersebut, lima wajib pajak pertama setiap hari yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan berhak mendapatkan paket sembako secara gratis.
Namun demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
- Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak.
- Wajib pajak tercatat melakukan pembayaran secara tertib selama lima tahun berturut-turut.
- Berlaku khusus untuk lima orang pertama setiap hari kerja.
Program ini disambut positif oleh masyarakat karena selain mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan, wajib pajak juga memperoleh penghargaan atas kedisiplinan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya.
Melalui program apresiasi ini, Samsat Kabupaten Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus membayar pajak tepat waktu serta mendorong budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Selain itu, program tersebut juga menjadi motivasi bagi masyarakat yang selama ini konsisten membayar pajak tanpa menunggak agar terus mempertahankan kepatuhannya. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, pelayanan dapat dilakukan langsung di: Samsat Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Industri No. 14, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Petugas Samsat juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen kendaraan yang diperlukan guna mempercepat proses pelayanan pembayaran pajak lima tahunan.
Dengan adanya program pemberian sembako gratis bagi wajib pajak yang disiplin, diharapkan semakin banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. (Red)


.png)


.jpeg)



