• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Polres Metro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berencana WN Korea Selatan, Dua Tersangka Ditangkap

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 02 Juni 2026, 17:30 WIB Last Updated 2026-06-02T15:56:23Z
    Ket.foto : Kapolsek tambun (Kiri), Kapolres Kab Bekasi (Tengah) dan Kakanim Bekasi (Doc.cam)

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Polres Metro Bekasi melalui Unit Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial B.S. Korban diketahui telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun sebelum ditemukan tewas di kediamannya di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

    Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan melalui serangkaian penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI).


    Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Selasa (2/6/2026), pihak kepolisian menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.


    "Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang serta memberikan rasa keadilan kepada korban maupun keluarganya," ujar Kombes Pol. Sumarni.


    Kronologi Penemuan Korban, Kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam keadaan sepi dengan sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil korban tanpa mendapatkan respons, pelapor kemudian menemukan korban dalam posisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.


    Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.


    Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengambilan sidik jari, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.


    Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SJ dan HW.


    Tersangka SJ diketahui merupakan mantan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SJ diduga berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus memerintahkan pembunuhan terhadap korban.


    Penyidik mengungkap bahwa tersangka memiliki konflik berkepanjangan dengan korban terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak-anak. Konflik tersebut diduga menjadi pemicu utama munculnya rencana pembunuhan.


    Dari hasil penyidikan terungkap bahwa SJ memberikan sejumlah uang kepada tersangka HW sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban. Total uang yang diberikan mencapai Rp139 juta dan disalurkan secara bertahap.


    Eksekutor Ditangkap di Tempat Kerja. Sementara itu, tersangka HW yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi.


    Dalam pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan atas perintah SJ. Ia mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan tersebut telah disusun sejak akhir tahun 2025. Sebelum menjalankan aksinya, HW beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban guna memastikan waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan.


    Pada hari kejadian, HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat berada di dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat dan menegur pelaku.


    Namun dalam waktu singkat, HW langsung melakukan penyerangan dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


    Barang Bukti Dibuang ke Kalimalang. Setelah melakukan pembunuhan, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa sebuah laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM korban.


    Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ. Sedangkan laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Sungai Kalimalang guna menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi untuk menghapus barang bukti.


    "Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif tersangka SJ dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," jelas Kapolres Metro Bekasi.


    Imigrasi Bekasi Beri Pendampingan kepada Keluarga Korban. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Imigrasi turut memberikan pendampingan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait status keimigrasian korban sebagai warga negara Korea Selatan.


    Menurut Anggi, Kantor Imigrasi Bekasi telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kedutaan Besar Republik Korea, serta keluarga korban guna memastikan seluruh proses administrasi keimigrasian dan pemulangan jenazah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    "Kami turut berduka atas meninggalnya warga negara Korea Selatan tersebut. Kantor Imigrasi Bekasi siap memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan terkait aspek keimigrasian serta koordinasi dengan perwakilan negara asal korban," ujar Anggi Wicaksono.


    Terancam Penjara Seumur Hidup. Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam rangkaian perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.


    Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini