• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    7 Bulan Lebih Tanpa Kepastian Hukum, LBH Harimau Raya Laporkan Penanganan Kasus PT Ciao Bella Indonesia ke Propam Polda Metro Jaya

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 11 Juni 2026, 23:00 WIB Last Updated 2026-06-11T16:00:08Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya resmi mengajukan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait penanganan laporan masyarakat yang diterima Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, dengan Nomor LP/Pengaduan 452/K/X/2025/SEK GBR tertanggal 27 Oktober 2025.

    Pengaduan tersebut diajukan karena hingga memasuki bulan Juni 2026 atau lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima, pelapor menilai belum memperoleh kepastian hukum yang memadai terkait perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

    Langkah yang dilakukan LBH Harimau Raya ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk meminta transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses penanganan perkara yang saat ini masih berjalan di lingkungan kepolisian.

    Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya menjelaskan bahwa pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Ruby Gurnani dan Raveen Shanker Daswani selaku pelapor dalam perkara tersebut.

    "Kami menghormati independensi penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan mendapatkan informasi mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pengaduan ini kami ajukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya dalam keterangan yang diterima media, Kamis (11/6/2026).

    Pelapor Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus
    Menurut keterangan LBH Harimau Raya, selama lebih dari tujuh bulan sejak laporan diterima oleh Polsek Metro Gambir, pihak pelapor telah beberapa kali berupaya meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara.

    Namun hingga pengaduan disampaikan kepada Propam Polda Metro Jaya, pelapor mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai progres penanganan laporan tersebut.

    Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan bagi pelapor, terutama terkait potensi kerugian yang disebut terus berlangsung selama perkara belum memperoleh kejelasan status hukum.

    LBH Harimau Raya menilai bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dugaan Perkara Terkait Pengelolaan PT Ciao Bella Indonesia
    Berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang disebut berkaitan dengan pengelolaan PT Ciao Bella Indonesia.

    Adapun materi laporan yang disampaikan pelapor meliputi dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pengerusakan, penipuan, penggelapan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, dugaan intimidasi dan pemaksaan, dugaan penguasaan dana perusahaan, penggunaan rekening pribadi untuk transaksi yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, hingga dugaan perubahan dokumen dan susunan pengurus perusahaan yang dinilai merugikan hak-hak pelapor maupun pemegang saham.

    Meski demikian, seluruh dugaan tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. Seluruh materi laporan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    LBH Harimau Raya Minta Propam Lakukan Evaluasi
    Dalam pengaduannya kepada Propam Polda Metro Jaya, LBH Harimau Raya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh bulan tersebut.

    Selain itu, LBH Harimau Raya juga meminta agar hak-hak pelapor dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan.

    Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, LBH Harimau Raya berharap Propam Polda Metro Jaya dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangannya.

    Mereka juga meminta agar proses penanganan perkara dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.

    Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
    LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.

    Sebagai lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang advokasi, pendampingan hukum, edukasi hukum, serta pembelaan hak-hak masyarakat, LBH Harimau Raya menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab.

    Perkembangan perkara, menurut mereka, juga akan terus disampaikan kepada publik secara proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

    Harapan Terhadap Penegakan Hukum yang Profesional
    Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat terhadap profesionalitas penegakan hukum, transparansi penanganan laporan pidana, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam memperoleh akses terhadap keadilan.

    Melalui pengaduan yang disampaikan ke Propam Polda Metro Jaya, pelapor berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memperoleh perhatian dan penanganan yang lebih optimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Metro Gambir maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi pengaduan tersebut. (*)

    Sumber: DPP LBH Harimau Raya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +