• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Wawali Bekasi Jenguk Korban Ledakan Cimuning, Pastikan Perawatan Maksimal dan Koordinasi dengan BPJS

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 03 April 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-04-04T03:34:01Z

    liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menjenguk dua korban ledakan di Cimuning yang saat ini dirawat di RS Primaya Bekasi Timur, Jumat (03/04/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi warga yang terdampak musibah.

    Dalam kunjungannya, Wawali Harris didampingi oleh jajaran direksi rumah sakit. Ia langsung melihat kondisi kedua korban yang diketahui mengalami luka bakar cukup parah, sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.


    Kedua korban tersebut, Djaimun dan Suyadi, saat ini masih dalam penanganan serius oleh tim medis. Wawali Harris menyempatkan diri untuk mendoakan kesembuhan keduanya serta memberikan semangat kepada keluarga yang mendampingi.


    Setibanya di ruang perawatan, ia juga meminta kepada tim dokter agar memberikan penanganan terbaik demi mempercepat proses pemulihan para korban.


    Selain itu, orang nomor dua di Kota Bekasi tersebut turut menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan musibah yang tidak diharapkan oleh siapa pun.


    “Untuk mendoakan kesembuhan saudara kita yang menjadi korban dalam musibah tersebut, semoga cepat pulih. Ini adalah musibah yang tidak sama sekali kita kehendaki,” ujar Harris.


    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait penanganan korban. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan perawatan dapat terpenuhi dengan baik.


    Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, korban kecelakaan termasuk akibat kebakaran pada prinsipnya dapat dijamin sepanjang tidak terkait dengan unsur kesengajaan, tindak pidana, atau kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan. Penanganan awal dalam kondisi gawat darurat wajib diberikan oleh fasilitas kesehatan, dan pembiayaan dapat dijamin sesuai prosedur yang berlaku.


    BPJS juga mengatur bahwa pasien dalam kondisi darurat berhak langsung mendapatkan pelayanan tanpa rujukan, sementara administrasi kepesertaan dapat dilengkapi setelah kondisi pasien stabil. Hal ini menjadi penting dalam kasus seperti ledakan atau kebakaran yang membutuhkan penanganan cepat dan intensif.


    “Saat ini tim medis sedang bekerja dan kita akan tunggu hasilnya nanti. Untuk selanjutnya, kita akan mengambil langkah-langkah yang terbaik kepada warga kita,” tambahnya.


    Hingga saat ini, tim medis masih terus melakukan penanganan intensif terhadap kedua korban, sementara pemerintah daerah memastikan dukungan penuh, termasuk dari sisi pembiayaan dan perlindungan kesehatan, dalam proses pemulihan pascakejadian tersebut. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini