Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian.
“Ini adalah tindak kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan. Saat itu, korban hendak menuju musala untuk melaksanakan salat Subuh, ketika tiba-tiba diserang oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga asam sulfat ke arah wajah, perut, dan punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam proses pengungkapan, polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Penangkapan dilakukan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda. Tersangka SR diamankan lebih dahulu di wilayah Setiadarma, kemudian disusul PBU di Setia Mekar, serta MS di Jatiasih, Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PBU merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia merencanakan penyerangan secara matang, termasuk menyiapkan cairan asam sulfat serta merekrut dua pelaku lainnya sebagai eksekutor dengan imbalan Rp9 juta.
Kapolres mengungkapkan, aksi ini telah dirancang sejak Februari 2026 melalui beberapa kali pertemuan. Para pelaku bahkan sempat melakukan tiga kali percobaan sebelum akhirnya berhasil melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, MS berperan sebagai pelaku penyiraman menggunakan gayung, sementara SR bertindak sebagai pengendara sepeda motor. Usai beraksi, para pelaku membuang barang bukti ke sungai, berganti pakaian, serta membagi uang hasil kejahatan masing-masing sebesar Rp4,5 juta.
Motif utama kejahatan ini diketahui karena dendam pribadi yang dipendam tersangka PBU terhadap korban.
“Tersangka mengaku sakit hati karena merasa direndahkan sejak beberapa tahun lalu,” ungkap Kapolres.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga.
Kapolres Metro Bekasi turut mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan bijak dan tidak menempuh jalan kekerasan. Ia juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV di lingkungan masing-masing guna membantu upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kriminal. (Angga)


.png)






