• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Penyesuaian Regulasi Diperlukan untuk Atasi Persoalan Pengelolaan Rumah Susun di Kota Bekasi

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 08 April 2026, 15:31 WIB Last Updated 2026-04-09T04:51:52Z


    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, 8 April 2026 - Penyesuaian regulasi dinilai diperlukan guna mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan satuan rumah susun di Kota Bekasi. Sejumlah isu yang mencuat antara lain belum optimalnya pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), konflik pengelolaan, hingga indikasi penyalahgunaan unit untuk praktik prostitusi dan narkoba.


    Hal tersebut disampaikan dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Grand Arsylla Hotel, Bekasi Selatan, Rabu (8/4/2026).


    Koordinator Forum Komunikasi Rumah Susun Wilayah Jawa Barat, Aji Ali Sabana, menyampaikan bahwa pengelolaan rumah susun selama ini menghadapi persoalan yang kompleks, termasuk di Kota Bekasi. Ia menyoroti bahwa pembentukan P3SRS sebagai elemen penting dalam tata kelola rumah susun masih belum berjalan maksimal.


    Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 4 Tahun 2025, pengelolaan satuan rumah susun seharusnya dilakukan oleh pemilik atau penghuni melalui wadah P3SRS.


    Selain itu, konflik pengelolaan juga kerap terjadi, termasuk perselisihan antar pihak yang berujung pada saling lapor dan gugatan hukum. Di sisi lain, penyalahgunaan unit untuk kegiatan ilegal seperti prostitusi dan indikasi peredaran narkoba juga menjadi perhatian serius.


    “Kita melihat di media ada konflik P3SRS yang berujung saling lapor dan gugat-menggugat. Selain itu, persoalan yang sempat ramai adalah praktik prostitusi serta indikasi narkoba di lingkungan rumah susun,” ujar Aji.


    Ia menambahkan, salah satu kendala utama dalam penanganan persoalan tersebut adalah keterbatasan akses terhadap ruang privat di masing-masing unit, sehingga pengawasan menjadi tidak optimal.


    Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025, Aji menilai perlu adanya penyesuaian regulasi di tingkat daerah, khususnya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi.


    “Perlu ada penyesuaian Perwal terkait rumah susun di Kota Bekasi agar selaras dengan Permen PKP terbaru tahun 2025,” katanya.


    Berdasarkan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) tahun 2023, tercatat sebanyak 47 apartemen telah berdiri di wilayah Kota Bekasi.


    Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa pada awal pekan lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Perumahan Nasional, Kementerian PKP telah mengukuhkan Forum Komunikasi Rumah Susun. Forum ini diharapkan menjadi jembatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan rumah susun secara nasional, termasuk di Kota Bekasi.


    Forum tersebut akan berperan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi antar pengelola atau P3SRS di setiap rumah susun. Selain itu, forum ini juga diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam perumusan kebijakan, evaluasi, serta peningkatan standar layanan pengelolaan rumah susun.


    “Ketika pengelolaan diserahkan kepada warga atau pemilik, jika tidak dilakukan dengan baik, maka berpotensi menyebabkan rumah susun tidak berfungsi sesuai standar yang seharusnya,” tutupnya. (Supri) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini