Berdasarkan tangkapan layar percakapan, nomor yang mengaku sebagai pihak leasing FIF Group mengirimkan pesan berisi pengingat pembayaran angsuran motor kepada konsumen atas nama WMB (37 tahun) dengan tanggal jatuh tempo 5 April 2026. Dalam pesan tersebut, petugas juga langsung menanyakan kapan pembayaran akan dilakukan, meskipun waktu pengiriman masih tergolong pagi hari sebelum jam kerja.
Penagihan yang dilakukan sejak pukul 06.29 WIB tersebut diduga melanggar ketentuan etika penagihan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penagihan oleh perusahaan pembiayaan seharusnya dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu kenyamanan konsumen.
Pengamat perlindungan konsumen menilai, penagihan di luar jam kerja dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi konsumen, terutama jika dilakukan secara berulang. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak leasing terkait penagihan yang dilakukan pada waktu diluar jam kerja tersebut. Konsumen berharap perusahaan pembiayaan dapat menjalankan proses penagihan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan praktik penagihan yang dianggap melanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya intimidasi terhadap konsumen. (Red)









