• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif

    Liputanbhagasasi
    Minggu, 19 April 2026, 18:51 WIB Last Updated 2026-04-19T11:53:37Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam, empati, dan solidaritas kepada para korban atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

    Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru yang digelar di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/04/2026). Para advokat dilantik setelah melalui rangkaian proses Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada, Kota Palopo, dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan masa pemagangan.


    Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi.


    Luthfi menilai, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan, perilaku, maupun pola interaksi yang merendahkan martabat perempuan. Ia menegaskan bahwa pengaturan terkait kekerasan seksual telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.


    “Dalam Piramida Budaya Pemerkosaan, normalisasi objektifikasi terhadap perempuan menjadi fondasi dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Objektifikasi mereduksi manusia menjadi objek semata, memisahkan tubuh dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh,” ujar Luthfi.


    Lebih lanjut, DePA-RI memandang bahwa kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk nilai serta budaya yang sehat.


    Dalam kesempatan tersebut, Luthfi Yazid yang didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH, bersama jajaran pengurus lainnya menyampaikan lima poin sikap resmi DePA-RI. Di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, mendorong pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di lingkungan kampus, serta mendesak Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.


    Selain itu, DePA-RI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap isu kekerasan seksual serta turut menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati. Penanganan kasus pun harus berorientasi pada korban, dengan menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban secara adil.


    “Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.


    Luthfi juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap kasus yang terjadi di FHUI dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh institusi pendidikan dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.


    “Negara harus hadir memastikan hukum berdiri tegak terhadap siapa pun pelaku kejahatan. Kasus ini hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.


    Pernyataan sikap ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional DePA-RI dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini