Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela-sela pelantikan advokat baru yang digelar di Hotel Harper, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (19/04/2026). Para advokat dilantik setelah melalui rangkaian proses Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) yang bekerja sama dengan Universitas Kurnia Jaya Persada, Kota Palopo, dan Universitas Muslim Indonesia (UMI), serta mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan masa pemagangan.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, DePA-RI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dan merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi.
Luthfi menilai, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan, perilaku, maupun pola interaksi yang merendahkan martabat perempuan. Ia menegaskan bahwa pengaturan terkait kekerasan seksual telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Dalam Piramida Budaya Pemerkosaan, normalisasi objektifikasi terhadap perempuan menjadi fondasi dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang lebih besar. Objektifikasi mereduksi manusia menjadi objek semata, memisahkan tubuh dari identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai manusia utuh,” ujar Luthfi.
Lebih lanjut, DePA-RI memandang bahwa kasus ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan mendasar terkait kesadaran hukum, sensitivitas gender, serta tanggung jawab kolektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan, tetapi juga membutuhkan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk nilai serta budaya yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi Yazid yang didampingi Ketua DPD Sulawesi Selatan Sudirman Jabir, SH, MH, bersama jajaran pengurus lainnya menyampaikan lima poin sikap resmi DePA-RI. Di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, mendorong pembentukan mekanisme pencegahan dan penanganan yang komprehensif di lingkungan kampus, serta mendesak Universitas Indonesia untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.
Selain itu, DePA-RI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap isu kekerasan seksual serta turut menciptakan lingkungan yang aman dan saling menghormati. Penanganan kasus pun harus berorientasi pada korban, dengan menjamin perlindungan, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban secara adil.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan merupakan satu-satunya jalan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Luthfi juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia berharap kasus yang terjadi di FHUI dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh institusi pendidikan dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan bermartabat.
“Negara harus hadir memastikan hukum berdiri tegak terhadap siapa pun pelaku kejahatan. Kasus ini hendaknya menjadi momentum introspeksi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.









