• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Ujarnya Mendagri: Kepala Daerah Diminta Siaga di Wilayah Selama Periode Lebaran 1447 H

    Liputanbhagasasi
    Senin, 09 Maret 2026, 17:30 WIB Last Updated 2026-03-09T16:13:12Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


    Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


    Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.


    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, penundaan perjalanan luar negeri ini dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama momentum libur Lebaran.


    “Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).


    Menurut Tito, kebijakan tersebut diambil agar kepala daerah dapat memantau langsung situasi di wilayah masing-masing, khususnya dalam menghadapi meningkatnya aktivitas masyarakat selama periode mudik dan perayaan Idul Fitri.


    Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah langkah strategis yang diminta kepada pemerintah daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


    Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran yang setiap tahunnya mengalami peningkatan mobilitas masyarakat. Ketiga, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, khususnya terkait stabilitas harga bahan pokok.


    Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


    Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.


    Ia juga menambahkan, bagi kepala daerah yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada tanggal yang dimaksud, diminta untuk melakukan pembatalan atau penundaan agenda perjalanan tersebut.


    “Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tegas Tito.


    Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini