Ironisnya, yang kembali menjadi sorotan adalah pengelolaan ibadah haji, ritual paling sakral bagi umat Islam. Perjalanan spiritual yang seharusnya dipenuhi nilai kesucian dan pengabdian kepada Tuhan, justru berulang kali terseret dalam pusaran praktik korupsi.
Bagi sebagian masyarakat, kasus ini terasa seperti deja vu. Publik Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan pola yang hampir sama: pejabat datang dengan janji pengabdian, tetapi pada akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada awal 2000-an, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar terseret kasus korupsi Dana Abadi Umat. Ia divonis lima tahun penjara setelah pengadilan menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Belum lama luka publik mereda, kasus lain kembali muncul. Suryadharma Ali, Menteri Agama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga divonis 10 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan penyelenggaraan ibadah haji. Penyimpangan tersebut mencakup pengaturan kuota jemaah hingga fasilitas perjalanan yang diduga diberikan kepada keluarga maupun pihak tertentu.
Kini, nama Yaqut Cholil Qoumas menambah daftar panjang mantan Menteri Agama yang harus berurusan dengan hukum terkait pengelolaan sektor haji. Jika tuduhan yang disampaikan KPK nantinya terbukti di pengadilan, maka pertanyaan besar kembali muncul: mengapa sektor haji kerap menjadi lahan subur bagi praktik korupsi?
Sejumlah pengamat menilai, penyebabnya tidak lepas dari besarnya dana yang berputar dalam penyelenggaraan haji setiap tahun. Dana tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari biaya perjalanan, akomodasi, katering, transportasi di Arab Saudi, hingga pengelolaan kuota jemaah.
Dalam sistem yang belum sepenuhnya transparan, perputaran dana yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah tersebut membuka celah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Apalagi, proses pengambilan keputusan dalam beberapa aspek penyelenggaraan haji masih memberi ruang diskresi yang cukup besar bagi pejabat terkait.
Tak sedikit pula cerita yang berulang setiap musim haji, seperti isu kuota titipan, prioritas bagi kalangan tertentu, hingga penunjukan penyedia layanan yang dinilai kurang transparan. Persoalan-persoalan tersebut kerap muncul dalam diskursus publik, meskipun belum selalu diikuti dengan pembenahan sistem yang menyeluruh.
Yang paling menyakitkan bagi masyarakat bukan hanya potensi kerugian negara yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga rasa dikhianati terhadap amanah umat.
Bagi jutaan calon jemaah di Indonesia, ibadah haji bukanlah perjalanan yang mudah diraih. Banyak masyarakat yang harus menabung selama puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Bahkan tidak sedikit yang wafat sebelum nomor antrean keberangkatannya tiba.
Kontras dengan kenyataan tersebut, dugaan penyalahgunaan dalam sistem pengelolaan haji oleh elite justru semakin memperkuat kekecewaan publik.
Peristiwa ini semestinya menjadi alarm keras bagi negara untuk melakukan pembenahan serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Upaya tersebut tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasus terjadi, tetapi juga harus diiringi reformasi sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Sejumlah langkah yang kerap disuarakan antara lain peningkatan transparansi kuota jemaah, digitalisasi sistem layanan haji, audit terbuka terhadap pengelolaan dana umat, serta pembatasan kewenangan diskresi pejabat dalam pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi umat yang menjalankan rukun Islam kelima.
Jika tidak, sejarah berpotensi terus berulang dan publik mungkin tidak lagi terkejut ketika mendengar kabar bahwa pengelolaan ibadah haji kembali tersandung kasus hukum.
Sebab dalam banyak kasus sebelumnya, yang sering berubah hanyalah nama pelakunya. Sementara pola ceritanya nyaris selalu sama. (Bachtiar/Red)









