• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Layanan Titip Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2026

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 12 Maret 2026, 14:30 WIB Last Updated 2026-03-14T05:15:06Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di wilayah Kota Bekasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalur utama yang menjadi lintasan pemudik menuju jalur Pantura.

    Rekayasa lalu lintas tersebut akan difokuskan di sepanjang Jalan KH Noer Ali hingga Jalan Ahmad Yani, termasuk jalur arteri Kali Malang yang menghubungkan wilayah Jakarta Timur dengan Kota Bekasi. Jalur ini selama ini dikenal sebagai salah satu titik yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim mudik.


    Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut merupakan bagian dari strategi pengaturan arus kendaraan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026.


    “Rekayasa lalu lintas itu sudah pasti dilakukan, khususnya di jalur arteri Kali Malang dari arah Jakarta Timur menuju Kota Bekasi,” ujar Kompol Gefri Agitia usai Apel Gabungan Operasi Ketupat Jaya, Kamis (12/3/2026).


    Menurutnya, salah satu titik yang akan menjadi perhatian adalah kawasan Simpang Caman yang selama ini kerap menjadi titik perlambatan arus kendaraan. Untuk mengurai potensi kemacetan, pihak kepolisian akan menerapkan sistem satu arah atau one way pada jalur tersebut.


    “Selama operasi nanti kita buat one way satu jalur, khususnya di Simpang Caman yang biasanya dari satu lajur menjadi dua lajur,” jelasnya.


    Selain pengaturan lalu lintas, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota juga menyiapkan layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang hendak mudik menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta api.


    Layanan penitipan kendaraan tersebut disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya diwajibkan membawa kelengkapan dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.


    “Bagi masyarakat yang mudik menggunakan bus atau kereta, kendaraan bisa dititipkan di Satpas dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Gefri.


    Petugas nantinya akan melakukan pendataan kendaraan secara menyeluruh dengan menyalin dokumen penting seperti STNK dan SIM pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan kendaraan serta mempermudah proses pengambilan kembali setelah pemilik pulang dari kampung halaman.


    “Data kendaraan akan kami catat, termasuk fotokopi STNK dan SIM. Hal ini untuk memudahkan proses pengambilan kembali setelah pemilik kembali dari mudik,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah.


    Dengan berbagai langkah tersebut, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota berharap arus mudik di wilayah Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini