Sejumlah pedagang di wilayah tersebut mengaku menerima permintaan THR yang ditujukan untuk petugas keamanan (security) lingkungan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus RW setempat.
“Saya dapat surat dari pengurus RW yang meminta THR untuk security. Besarannya Rp100 ribu per pedagang dan paling lambat dibayarkan tanggal 11 Maret,” ujar salah satu pedagang kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa permintaan THR ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada petugas keamanan lingkungan yang selama ini bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah RW 022. Namun, sejumlah pedagang mengaku merasa keberatan jika permintaan tersebut bersifat wajib.
“Kalau sifatnya sukarela mungkin tidak masalah, tapi kalau ada batas waktu dan nominal yang sudah ditentukan jadi terasa seperti pungutan,” kata pedagang lainnya.
Fenomena permintaan THR menjelang Lebaran memang kerap terjadi di berbagai daerah, baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun organisasi tertentu. Praktik tersebut kerap memicu perdebatan karena dinilai berpotensi menjadi pungutan liar jika tidak dilakukan secara sukarela.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah maupun aparat setempat dapat memberikan kejelasan terkait mekanisme pengumpulan dana semacam ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan pedagang yang sedang berupaya menjaga stabilitas usahanya di tengah kebutuhan yang meningkat menjelang Lebaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus RW 022 Kelurahan Pejuang terkait adanya surat edaran permintaan THR kepada para pedagang tersebut. (Red)


.png)


.png)
.png)


