Diskusi publik tersebut diprakarsai oleh dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., selaku Koordinator THMP Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sementara itu, Bachtiar Irvanda dipercaya sebagai Ketua Pelaksana yang akan mengoordinasikan jalannya kegiatan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut menggandeng Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) sebagai media partner yang akan mendukung publikasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya C. Suhadi, S.H., M.H. selaku Ketua Umum THMP, M. Intan Kunang, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal THMP, serta perwakilan dari kalangan jurnalis dan mahasiswa Fakultas Hukum. Kehadiran para narasumber ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif terkait substansi dan implikasi dari pembaruan KUHP dan KUHAP.
Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari insan pers di wilayah Bekasi serta mahasiswa hukum dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah dialog interaktif antara praktisi hukum, akademisi, dan media dalam mengkaji serta mengawal implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.
Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut menyampaikan dukungannya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai diskusi publik semacam ini sangat penting dalam memperkuat peran insan pers sebagai pilar demokrasi.
“Insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Melalui diskusi ini, kami berharap para jurnalis semakin memahami substansi KUHP dan KUHAP 2025 sehingga mampu mengedukasi publik secara lebih baik,” ujar Raja Simatupang.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara organisasi hukum, akademisi, dan media merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Tim Hukum Merah Putih bersama JMPN berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memperkuat sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan insan pers dalam mengawal sistem hukum nasional yang lebih adil dan transparan. (Red)
Sumber : JMPN


.png)






