• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Tim Hukum Merah Putih Gelar Diskusi Publik KUHP dan KUHAP 2025 di Kabupaten Bekasi

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 05 Mei 2026, 09:50 WIB Last Updated 2026-05-05T02:50:29Z
    Ket.foto : Koordinator acara dan Ketua Pelaksana disetujui oleh Ketum, Sekjen dan Dewan Pembina THMP di Sekertariat akan gelar diskusi publik di Bekasi (Doc.cam)

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Tim Hukum Merah Putih (THMP) akan menggelar diskusi publik bersama insan pers dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam rangka membahas perkembangan serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 di Kabupaten Bekasi.

    Diskusi publik tersebut diprakarsai oleh dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., selaku Koordinator THMP Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Sementara itu, Bachtiar Irvanda dipercaya sebagai Ketua Pelaksana yang akan mengoordinasikan jalannya kegiatan.


    Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut menggandeng Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) sebagai media partner yang akan mendukung publikasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.


    Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya C. Suhadi, S.H., M.H. selaku Ketua Umum THMP, M. Intan Kunang, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal THMP, serta perwakilan dari kalangan jurnalis dan mahasiswa Fakultas Hukum. Kehadiran para narasumber ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang komprehensif terkait substansi dan implikasi dari pembaruan KUHP dan KUHAP.


    Sebanyak 200 peserta yang terdiri dari insan pers di wilayah Bekasi serta mahasiswa hukum dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini. Diskusi ini diharapkan menjadi wadah dialog interaktif antara praktisi hukum, akademisi, dan media dalam mengkaji serta mengawal implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.


    Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut menyampaikan dukungannya terhadap terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai diskusi publik semacam ini sangat penting dalam memperkuat peran insan pers sebagai pilar demokrasi.


    “Insan pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi hukum yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Melalui diskusi ini, kami berharap para jurnalis semakin memahami substansi KUHP dan KUHAP 2025 sehingga mampu mengedukasi publik secara lebih baik,” ujar Raja Simatupang.


    Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara organisasi hukum, akademisi, dan media merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum yang lebih luas di tengah masyarakat.


    Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Tim Hukum Merah Putih bersama JMPN berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta memperkuat sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan insan pers dalam mengawal sistem hukum nasional yang lebih adil dan transparan. (Red)


    Sumber : JMPN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini