• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Kadisdik Jabar Tegaskan Siswa SMK IDN Tetap Bisa Lanjut Sekolah

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 11 Maret 2026, 15:30 WIB Last Updated 2026-03-12T05:08:38Z

    Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan hak pendidikan para siswa tetap menjadi prioritas utama menyusul pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Kabupaten Bogor. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto.


    “Pemprov Jabar memastikan seluruh siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh hak administratif pendidikan secara sah,” tegas Purwanto, Rabu (11/3/2026).


    Purwanto menjelaskan, pembatalan izin pendirian sekolah tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen serta proses penerbitan izin yang dinilai memiliki cacat substansi atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen serta proses penerbitan izin yang ditemukan adanya cacat substansi atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


    Sejak tahun 2025, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah koordinasi bersama pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, serta Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar guna memastikan penanganan persoalan tersebut berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik.


    Pada 21 Januari 2026 juga telah dilaksanakan rapat koordinasi yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak sekolah harus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada, seluruh siswa dialihkan ke sekolah yang memiliki izin operasional sah, serta proses pengalihan siswa menjadi tanggung jawab penyelenggara sekolah.


    Selain itu, pihak SMK IDN juga diwajibkan untuk mengurus kembali perizinan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ingin melanjutkan operasional pendidikan.


    Purwanto menegaskan, Pemprov Jawa Barat memastikan tidak ada siswa yang dirugikan dalam proses pembatalan izin tersebut. Fokus utama pemerintah adalah menjamin hak pendidikan para siswa tetap terlindungi.


    “Yang paling utama adalah memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi. Seluruh peserta didik dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh ijazah yang sah secara administratif melalui satuan pendidikan yang memiliki izin operasional yang valid,” terangnya.


    Ia juga menambahkan bahwa proses pengalihan siswa berada dalam pengawasan langsung Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Dinas Pendidikan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar proses pengalihan siswa berlangsung dengan baik sehingga hak-hak peserta didik tetap terpenuhi,” tambahnya.


    Pemprov Jawa Barat juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh mekanisme hukum apabila terdapat keberatan terhadap keputusan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Di akhir keterangannya, Purwanto mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan konstruktif, dengan tetap menempatkan kepentingan pendidikan para siswa sebagai prioritas utama. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini