Hal tersebut disampaikan Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, dalam konferensi pers bersama sejumlah asosiasi pegiat ekonomi kreatif di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut Menteri Ekraf, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari asosiasi, komunitas hingga pelaku industri kreatif guna merumuskan pedoman yang lebih komprehensif. Ia mengakui bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika sektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat.
“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujar Teuku Riefky.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Ekraf menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Lebih lanjut, Menteri Ekraf menjelaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang. Oleh karena itu, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif itu sendiri.
“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.
Pemerintah juga mengapresiasi perhatian publik, DPR RI, serta komunitas dan asosiasi terhadap isu tersebut. Menurutnya, hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah asosiasi industri kreatif yang hadir menilai bahwa kasus ini merupakan refleksi dari persoalan yang lebih luas dalam ekosistem ekonomi kreatif Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya pembenahan sistemik, terutama dalam aspek penilaian dan pengakuan terhadap nilai kerja kreatif yang kerap tidak bersifat kasatmata.
Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Ridha Kusuma, berharap ke depan terdapat acuan yang jelas dalam penilaian jasa industri kreatif agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami dari APFI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ekraf. Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat acuan juga perlu segera dirampungkan,” ungkap Ridha.
Sementara itu, Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Eppstian Syah As’ari, menyebut kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi sistem yang ada, khususnya dalam cara menilai dan memahami pekerjaan kreatif dalam kerangka hukum dan audit negara.
“Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara,” ujarnya.
Kementerian Ekraf menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum serta membuka ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga mendorong para pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik guna mendapatkan pendampingan sejak dini.
Melalui sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan komunitas, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh lebih kuat, adaptif, dan berdaya saing. Langkah ini sekaligus menjadi upaya strategis dalam menghadirkan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi jutaan pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Umum APFI Ridha Kusumabrata, Ketua Umum Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID) Rizki Trestianto, serta jajaran pejabat Kementerian Ekraf, di antaranya Staf Khusus Menteri Agus Sarjono dan Renanda Bachtar, Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual M. Fauzi, Kepala Biro Hukum SDM dan Organisasi M. Nurul Huda, serta Kepala Biro Komunikasi Kiagoos Irvan Faisal. (Red)









