Kewajiban ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra, di mana Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi seluruh umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan diperintahkan untuk ditunaikan sebelum umat melaksanakan salat Idul Fitri (HR Bukhari Muslim).
Selain sebagai sarana penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang sangat penting. Melalui zakat ini, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang kurang mampu, sehingga momen kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, hidup pada bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per jiwa.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan setara Rp50.000 per jiwa. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar dapat didistribusikan tepat waktu kepada para mustahik.
Dengan menunaikan zakat fitrah di penghujung Ramadhan, diharapkan semangat kebersamaan, solidaritas, dan kepedulian sosial semakin kuat, sehingga Idul Fitri menjadi momentum kemenangan yang penuh makna bagi seluruh umat. (Bachtiar/Red)









