• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    97 Perusahaan Pinjol Disanksi KPPU, Terlibat Kartel Suku Bunga

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 26 Maret 2026, 09:26 WIB Last Updated 2026-03-30T02:29:11Z
    Ket.Foto : Ilustrasi Gambar

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Sebanyak 97 perusahaan layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik kartel penetapan suku bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

    Ketua Majelis Komisi, Rhido Jusmadi, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan, para pelaku usaha terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi. Praktik tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


    Majelis Komisi menilai bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak efektif dalam melindungi konsumen. Bahkan, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi mekanisme koordinasi harga antar pelaku usaha, yang mengarah pada praktik kartel dan mengurangi persaingan sehat di industri fintech.


    Dalam putusan tersebut, sejumlah pejabat KPPU turut hadir sebagai anggota majelis, antara lain M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.


    Dari 97 perusahaan yang dikenai sanksi, beberapa pinjol menerima denda terbesar, antara lain:

    • PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar
    • PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar
    • PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar
    • PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar
    • PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar
    • PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar
    • PT Kredit Utama Fintech Indonesia: Rp25,6 miliar
    • PT Uangme Fintek Indonesia: Rp23,5 miliar
    • PT Artha Dana Teknologi: Rp22,9 miliar


    Sementara itu, mayoritas perusahaan lainnya dikenakan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat keterlibatan dan dampak pelanggaran.


    KPPU menegaskan bahwa putusan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di industri fintech serta memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen. Otoritas berharap industri pinjol ke depan dapat menetapkan suku bunga secara kompetitif dan transparan tanpa adanya kesepakatan bersama yang merugikan masyarakat. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini