Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Ketiadaan ruang aktivitas publik menjadi keluhan utama warga RW 08 Kelurahan Bantargebang dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, yang digelar pada 15 Februari 2026. Warga menilai keterbatasan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) membuat aktivitas kemasyarakatan di lingkungan perkampungan berjalan tidak optimal.
Dalam dialog bersama warga, terungkap bahwa di wilayah RW 08 tidak tersedia lahan fasos dan fasum milik pemerintah. Akibatnya, berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, keagamaan, hingga aktivitas anak-anak dan lansia kerap terkendala karena tidak adanya ruang publik yang representatif. Kondisi tersebut mendorong warga untuk meminta adanya pengadaan atau pembebasan lahan fasos dan fasum demi mendukung aktivitas bersama masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wildan Fathurrahman menyatakan persoalan ketiadaan ruang publik di wilayah perkampungan tidak dapat dipandang sebagai masalah lokal semata. Menurutnya, hal itu merupakan persoalan struktural yang masih dihadapi banyak wilayah perkampungan di Kota Bekasi.
“Aspirasi warga RW 08 ini menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Berdasarkan hasil turun lapangan, mayoritas RW perkampungan di Kota Bekasi belum memiliki lahan milik pemerintah untuk fasos–fasum. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus masuk dalam agenda prioritas pemerintah daerah,” ujar Wildan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan menegaskan pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke forum resmi DPRD melalui fungsi pengawasan dan penganggaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret, termasuk opsi pengadaan lahan yang berpihak pada kebutuhan warga perkampungan.
Kegiatan reses ini turut dihadiri H. Sudjatmiko, Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Kota Bekasi dan Depok. Ia menilai aspirasi warga terkait fasos dan fasum harus mendapat perhatian lintas level pemerintahan.
“Ketersediaan ruang publik adalah bagian dari kualitas hidup warga. Karena itu, pengadaan lahan fasos–fasum di wilayah perkampungan harus didorong secara serius melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sudjatmiko.
Sementara itu, Ketua RW 08 Kelurahan Bantargebang, H. Dayat, menyampaikan keterbatasan ruang publik telah lama dirasakan warga di lingkungannya. Menurutnya, hampir seluruh kegiatan warga selama ini harus menyesuaikan dengan kondisi lahan yang tersedia.
“Di lingkungan kami memang tidak ada lahan fasos dan fasum milik pemerintah. Akibatnya, aktivitas warga sangat terbatas. Kami berharap ada pengadaan lahan agar masyarakat memiliki ruang kegiatan bersama yang layak dan permanen,” ungkapnya.
Melalui kegiatan reses tersebut, aspirasi warga RW 08 diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. Reses sekaligus menegaskan peran DPRD Kota Bekasi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pemerintah daerah. (Supri/Tim)


.jpg)


.png)
.png)


