• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Biaya Paspor Terbaru Berlaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Sosialisasikan Tarif Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 18 Februari 2026, 15:08 WIB Last Updated 2026-02-18T08:08:44Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyampaikan informasi resmi terkait penyesuaian tarif paspor yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan tersebut telah berlaku sejak 17 Desember 2024 dan mengatur pembagian biaya paspor berdasarkan jenis serta masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun.

    Dalam ketentuan terbaru tersebut, biaya pembuatan paspor dibedakan menjadi paspor elektronik (e-paspor) yang dibagi menjadi 3 katagori. Untuk e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan biaya sebesar Rp650.000, sedangkan e-paspor 10 tahun sebesar Rp950.000 dan Layanan Percepatan sebesar Rp1.000.000.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Cikarang dan sekitarnya), agar memahami tarif resmi tersebut serta mengurus paspor melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah.

    Untuk mempermudah pelayanan, pendaftaran permohonan paspor kini dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store (iPhone). Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat memilih jadwal kedatangan serta kantor imigrasi tujuan, sehingga proses layanan menjadi lebih tertib dan efisien.

    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi beralamat di Jl. Perjuangan No.100, Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17121. Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi guna menghindari antrean panjang.

    Dengan adanya kebijakan tarif terbaru ini, diharapkan pelayanan keimigrasian semakin transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah.

    Kantor Imigrasi Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini