Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi resmi menghadirkan layanan permohonan data keimigrasian secara digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Inovasi ini tertuang dalam surat resmi bernomor W11.IMI.1.IMI.8.TI.08.07-3124 tertanggal 18 Februari 2026.
Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat tersebut dijelaskan bahwa layanan data keimigrasian kini dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://layanandata.imigrasi.go.id.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam penyediaan informasi yang cepat, tepat, dan terukur. Digitalisasi layanan diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi instansi maupun lembaga yang membutuhkan data keimigrasian.
“Layanan Data Keimigrasian merupakan sarana resmi permintaan data oleh instansi dan/atau lembaga terkait yang selanjutnya akan diolah dan disajikan dalam bentuk digital oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi keterangan dalam surat tersebut.
Melalui sistem ini, berbagai data keimigrasian seperti data visa, izin tinggal, paspor, hingga data deportasi dapat diajukan secara elektronik. Sistem yang terintegrasi ini memungkinkan proses permohonan data menjadi lebih efektif, terukur, serta terdokumentasi dengan baik.
Adapun tahapan pengajuan permohonan data dilakukan melalui tiga langkah utama, yakni:
Pembuatan akun pada aplikasi Layanan Data Keimigrasian;
Proses verifikasi akun oleh petugas;
Pengajuan permohonan data sesuai kebutuhan.
Dalam implementasinya, layanan ini tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan dan kerahasiaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pelaksanaan layanan juga berpedoman pada Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IPG.GR.06.03-03 tentang Implementasi Layanan Data Keimigrasian.
Dengan adanya layanan digital ini, Kantor Imigrasi Bekasi berharap sinergi antarinstansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan data keimigrasian dapat semakin optimal, khususnya dalam mendukung pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta perumusan kebijakan berbasis data.
Inovasi ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Bekasi dalam melakukan transformasi digital pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan instansi terkait dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui email kanim.bekasi@imigrasi.go.id atau mengakses laman resmi Bekasi.imigrasi.go.id. (Bachtiar/Red)