Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bekasi ke-29, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.1/Kep.99-Bapenda/II/2026, dengan periode pelaksanaan mulai 20 Februari 2026 hingga 30 April 2026.
Program ini menjadi momentum spesial HUT Kota Bekasi ke-29, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban wajib pajak serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan kota.
Diskon Pokok PBB-P2 Tahun 2026
Dalam program ini, Pemkot Bekasi memberikan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 yang besarannya disesuaikan dengan kategori Buku (I–V) pada SPPT PBB-P2.
Adapun rincian diskon yang diberikan sebagai berikut:
-
Buku I (≤ Rp100.000) mendapatkan diskon sebesar 29 persen
-
Buku II (> Rp100.000 s.d Rp500.000) mendapatkan diskon 10 persen
-
Buku III (> Rp500.000 s.d Rp2.000.000) mendapatkan diskon 5 persen
-
Buku IV (> Rp2.000.000 s.d Rp5.000.000) mendapatkan diskon 3 persen
-
Buku V (> Rp5.000.000) mendapatkan diskon 2 persen
Khusus untuk Buku I, diskon 29 persen diberikan sebagai simbol peringatan HUT ke-29 Kota Bekasi, sekaligus bentuk perhatian bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan relatif kecil.
Pengurangan Tunggakan Pajak Lama
Tak hanya untuk tahun berjalan, Pemkot Bekasi juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah. Untuk tunggakan tersebut, diberikan pengurangan pokok ketetapan hingga 87 persen, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak lama dengan nominal yang jauh lebih ringan.
Penghapusan Sanksi Administratif 100 Persen
Program Diskon PBB-P2 Tahun 2026 juga memberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen untuk seluruh tahun pajak dan seluruh kategori buku.
Artinya, wajib pajak tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan, sehingga total pembayaran menjadi lebih ringan dan terjangkau.
Dorong Partisipasi Warga dalam Pembangunan
Melalui program ini, Pemkot Bekasi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum periode berakhir pada 30 April 2026.
Selain meringankan beban pembayaran, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan lama tanpa terbebani denda. Pajak daerah yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan lainnya.
Bapenda Kota Bekasi mengimbau masyarakat segera mengecek SPPT PBB-P2 masing-masing, memastikan kategori Buku yang tercantum, dan melakukan pembayaran dalam periode program agar dapat menikmati seluruh fasilitas keringanan yang diberikan melalui unggahan media sosialnya.
Momentum HUT ke-29 Kota Bekasi ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi penggerak kesadaran bersama bahwa pajak adalah kontribusi nyata warga untuk kemajuan dan pembangunan Kota Bekasi yang semakin maju dan sejahtera. (Bachtiar/Red)





.png)
.png)


