• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Bekasi Tetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Tersangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP

    Liputanbhagasasi
    Senin, 20 Oktober 2025, 17:30 WIB Last Updated 2025-10-20T15:14:55Z

    Liputanbhagasasi.com, Cikarang - Kabupaten Bekasi - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali menyeret pejabat perusahaan daerah. Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

    Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2022. Sedangkan penyidikan perkara dikuatkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks, tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra.

    Penyidik menyebut telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AEZ sebagai tersangka atas laporan pelapor Suwarti. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021, berlokasi di Kampung Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    “Kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Statusnya sudah tersangka,”Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10/2025).

    Meski telah berstatus tersangka, AEZ belum ditahan. Kapolres Mustofa menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. “Penahanan belum, itu masih terlalu jauh. Kita fokus dulu pada penyidikan secara menyeluruh,” tambahnya.

    Terkait nilai kerugian, pihak kepolisian belum dapat memastikan angka pastinya. Namun, informasi sementara menyebutkan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah“Soal kerugian masih perlu disinkronkan antara keterangan pelapor, tersangka, dan para saksi. Belum bisa kita pastikan angkanya,” ujar Mustofa.


    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Selain laporan yang ditangani Polres Metro Bekasi, diketahui terdapat laporan lain terhadap AEZ yang sedang diproses di Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan di Polres Metro Bekasi disebut telah memasuki tahap I dan tinggal menunggu proses P21 dari kejaksaan. Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas tinggi.

    “Tidak ada perlombaan siapa yang lebih dulu menangkap. Yang penting semua sesuai prosedur. Jangan sampai karena terburu-buru, tersangka malah lepas karena pembuktian yang tidak lengkap,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat AEZ merupakan pejabat aktif di Perumda Tirta Bhagasasi salah satu BUMD strategis yang mengelola distribusi air bersih di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini