• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemkot Bekasi Ajukan Perubahan PAD dan APBD 2025 untuk Dievaluasi Gubernur Jawa Barat

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 25 September 2025, 15:33 WIB Last Updated 2025-09-25T08:36:25Z



    Liputanbhagasasi.com, Bekasi, 25 September 2025 – Pemerintah Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Raperda tersebut telah disusun dan dibahas bersama DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah.


    Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menyampaikan bahwa setelah pembahasan di tingkat legislatif, Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 akan segera dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan sebelum menjadi Peraturan Daerah. Evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan guna memastikan kesesuaian aturan dan efektivitas alokasi anggaran sesuai kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.


    “Langkah ini merupakan prosedur wajib agar setiap kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Tri Adhianto.


    “Mengingat, evaluasi ini menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan bersama atas perubahan tersebut ke Provinsi Jawa Barat.” kata Wali Kota.


    Dalam sidang paripurna terbuka ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Faisal SE dan di setujui oleh anggota DPRD yang hadir.


    Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disetujui ialah :

    1. Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 ini diproyeksikan sebesar 7,244 Triliyun dan naik 6,55 % dibanding dengan pendapatan daerah pada tahun 2024 sebesar 6,798 Triliyun.

    2. Belanja Daerah, perubahan APBD Tahun 2025, Belanja daerah direncanakan sebesar 7,545 Triliyun atau naik sebesar 8,03% dibandingkan dengan rencana belanja daerah APBD Tahun 2024 sebesar 6,984 Triliyun.

    3. Pembiayaan daerah, Perubahan APBD tahun 2025 direncanakan sebesar 301,353 Milyar atau baik sebesar 62,02% dibandingkan dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar 186 Milyar.


    Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025 tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja prioritas, hingga efisiensi anggaran untuk mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. (Dani/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini