• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPC LIN Kota Bekasi mendesak Depdagri untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bekasi

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 06 September 2025, 10:55 WIB Last Updated 2025-09-09T04:04:46Z



    Liputanbhagasasi.com, Kota Bekasi - DPC LIN Kota Bekasi menyayangkan disaat Masyarakat Kota Bekasi tengah mengalami krisis ekonomi, kebijakan Walikota Bekasi memberikan Tunjangan Perumahan untuk para Anggota DPRD Kota Bekasi yang nilainya terbilang cukup besar, diketahui bahwa rincianya sebagai berikut :

    Tunjangan Perumahan

    Ketua DPRD Rp 53 Juta / Bulan

    Wakil Ketua DPRD Rp 49 Juta / Bulan

    Anggota DPRD Rp 46 Juta / Bulan

    DPC LIN Kota Bekasi mendesak Depdagri untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomer 81 Tahun 2021 mengingat bahwasanya Semangat efisiensi yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat terkesan diabaikan dengan munculnya Perwal Kota Bekasi Nomer 81 Tahun 2021.


    Asumsi logik saya, mungkin DPR RI diberikan tunjangan perumahan dengan pertimbangan para Anggotanya berasal dari beberapa Provinsi di Indonesia.


    DPRD Provinsi diberikan tunjangan perumahan dengan pertimbangan para Anggotanya berasal dari beberapa Kota dan Kabupaten di Provinsi, tapi yang membuat ironis ketika DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan padahal tempat tinggalnya hanya berbeda Kecamatan, ini kan Lucu, Kejadian Demo dibeberapa Wilayah Indonesia beberapa waktu lalu akibat kemarahan publik dan salah satu Point penyebabnya adalah Tunjangan Perumahan tersebut, harusnya ini menjadi Pembelajaran yang bagus untuk para Anggota DPRD Kota Bekasi, tunjangan Perumahan di tingkat DPR RI malah sudah dihapuskan imbas dari demo tersebut. Ucap Ketua DPC LIN Kota Bekasi Frits Saikat. (Dani/tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini