Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ombi Hari Wibowo, menyoroti persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan yang hingga kini belum terselesaikan di Kabupaten Bekasi.
Sorotan tersebut muncul di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi aturan pada 2027 untuk mempermudah penertiban dan penguasaan lahan fasum-fasos yang bermasalah.
Ombi menegaskan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan perkembangan penanganan persoalan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, publik perlu mengetahui langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaiannya.
“Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala agar publik dapat mengukur kemajuan penanganan secara objektif,” kata Ombi kepada awak media. Rabu, (21/10/2026).
Persoalan fasum-fasos meliputi berbagai fasilitas lingkungan perumahan, seperti jalan, ruang terbuka, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Namun, dalam sejumlah kawasan perumahan, persoalan status lahan maupun kewajiban penyerahan fasilitas dari pengembang masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah.
Ombi menilai, penyelesaian persoalan tersebut perlu didukung pendataan yang akurat, mulai dari jumlah kawasan perumahan, luas lahan, peruntukan fasilitas, status kepemilikan, hingga proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah perlu menelusuri kewajiban pengembang berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Bekasi juga diharapkan dapat meminta penjelasan mengenai jumlah kasus fasum-fasos bermasalah, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta target penyelesaian setiap kawasan.
Rencana revisi regulasi pada 2027 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya penyelesaian persoalan fasum-fasos. Meski demikian, perubahan aturan perlu diikuti langkah konkret, koordinasi antarinstansi, serta pelaksanaan kewajiban pengembang.
Penertiban lahan juga harus tetap memperhatikan prosedur hukum dan hak pihak-pihak yang berkepentingan. Status kepemilikan serta kewajiban penyerahan aset perlu dipastikan sebelum pemerintah mengambil tindakan.
Bagi masyarakat, kepastian status fasum-fasos sangat penting karena berkaitan langsung dengan ketersediaan fasilitas lingkungan dan kenyamanan tempat tinggal.
Karena itu, Ombi mendorong agar evaluasi dan rencana perubahan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghasilkan penyelesaian persoalan fasum-fasos di Kabupaten Bekasi secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. (Red)


.png)






