• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Soroti Etika Pejabat Publik dalam Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 20 Oktober 2026, 14:30 WIB Last Updated 2026-10-21T00:58:53Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I., M.Si., menyoroti pentingnya etika pejabat publik dalam menyikapi polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan yang menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

    Dalam keterangan pers pada Selasa (20/10/2026), Ade Sukron menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan insan pers harus dijaga dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan komunikasi yang profesional.

    “Media adalah mitra yang perlu dijaga hubungannya,” tegas Ade Sukron.

    Menurutnya, pejabat publik harus mampu menjaga sikap, ucapan, dan tindakan saat menjalankan tugas. Hal tersebut penting karena perilaku pejabat menjadi perhatian masyarakat dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, yang dikenal dengan sapaan Simare, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor DLH Kabupaten Bekasi pada 6 Oktober 2026.

    Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah ramai diberitakan dan mendapat respons dari sejumlah organisasi serta komunitas wartawan di Bekasi. Simare juga dilaporkan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.

    Ade Sukron juga menekankan pentingnya mekanisme internal pemerintahan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika atau disiplin yang melibatkan pejabat publik.

    Menurutnya, mekanisme seperti majelis etik atau pejabat pembina kepegawaian dapat menjadi jalur pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

    Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan fakta serta keterangan dari seluruh pihak terkait.

    “Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika atau disiplin, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

    Ade juga mengingatkan bahwa proses pemeriksaan internal pemerintahan harus dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan karena keduanya memiliki mekanisme dan kewenangan masing-masing.

    Lebih lanjut, Ade mengajak pejabat pemerintah dan wartawan untuk menjalankan peran masing-masing secara profesional. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan pers memiliki fungsi jurnalistik, menyampaikan informasi, serta menjalankan kontrol sosial.

    Ia menilai, komunikasi yang baik perlu dibangun melalui sikap saling menghormati, bukan dengan mempertentangkan peran pemerintah dan media.

    Wartawan, lanjutnya, perlu mendapatkan ruang untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. Sementara itu, pejabat publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme hak jawab apabila terdapat pemberitaan yang dinilai tidak tepat.

    Ade berharap polemik tersebut dapat ditangani secara objektif, berdasarkan fakta, serta mengikuti mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

    Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.

    “Mari saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dengan tugasnya,” pungkas Ade Sukron. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +