Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pelantikan direncanakan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, yang membenarkan terbitnya surat keputusan pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi.
“Iya mas, sudah keluar kemarin sore,” kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/10/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2026. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jawa Barat, Faiz Rahman, turut membenarkan informasi tersebut melalui pesan singkat. “Insya Allah benar,” tulisnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan proses pelantikan setelah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.
“Rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026, jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” ungkap Doddy.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menerima telepon dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Senin (19/10/2026). Telepon tersebut diterima saat Asep melayani wawancara awak media setelah penyerahan hasil evaluasi gubernur terhadap draf APBD Perubahan 2026.
Asep membenarkan bahwa komunikasi tersebut berkaitan dengan informasi penetapan dirinya sebagai bupati definitif. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Betul, nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Asep Surya Atmaja diproyeksikan melanjutkan kepemimpinan Kabupaten Bekasi menggantikan Ade Kuswara Kunang yang diberhentikan dari jabatan Bupati Bekasi setelah tersandung perkara korupsi ijon proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian Ade tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2025–2030. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak 22 September 2026.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengusulkan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif sebagai tindak lanjut atas pemberhentian Ade Kuswara Kunang.
Dengan terbitnya surat pengesahan dari Kemendagri, proses menuju pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif memasuki tahap akhir. Pelantikan yang direncanakan pada Jumat mendatang diharapkan memberikan kepastian kepemimpinan pemerintahan daerah untuk melanjutkan agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. (Tim)









