Liputanbhagasasi.com - Indramayu, Kantor Berita LBN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua mantan pejabat DPRD Kabupaten Indramayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Tahun Anggaran 2022–2025. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/10/2026) adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. Sementara itu, seorang Sekretaris DPRD berinisial A.F. juga disebut dalam perkara tersebut, tetapi pemeriksaannya ditunda karena penasihat hukumnya mengajukan surat keterangan dokter.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat berdasarkan surat penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan sesuai tahapan penanganan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp30 juta per bulan bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.
Penyidik menduga penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Pada 2023, evaluasi tunjangan perumahan kemudian dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Menurut penyidik, kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Subsidiaritasnya menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyidik memeriksa S dan I.H. pada Rabu (21/10/2026). Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. belum dilaksanakan pada hari yang sama karena penasihat hukumnya menyampaikan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Kejati Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan terhadap tata kelola anggaran daerah, khususnya dalam penetapan tunjangan pejabat publik. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (Handi)









